SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait penahanan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa jika terdapat bukti hukum yang kuat, pihak mana pun, termasuk keluarganya, dapat diperiksa.
“Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum. Ya silakan,” kata Jokowi saat menghadiri acara di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (21/2/2025).
Jokowi menambahkan bahwa pernyataan yang mengaitkan dia dan keluarganya dengan berbagai tuduhan sudah sering muncul.
“Ya sudah sering kan. Pernyataan seperti itu masa. Saya ulang-ulang terus,” ujarnya.
Mantan kader PDI-P itu juga menegaskan kesiapannya untuk diadili jika ada dasar hukum yang jelas untuk menjeratnya.
“Kalau ada bukti hukum, ada fakta hukum. Ya silakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa penahanannya oleh KPK menunjukkan sikap lembaga tersebut yang dianggap tidak adil. Ia berkeyakinan bahwa keluarga Jokowi juga harus diperiksa.
“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” ujar Hasto saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK pada Kamis (20/2/2025).
Hasto juga menegaskan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, ia siap menerima konsekuensi politik, termasuk kemungkinan dikriminalisasi.
“Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” katanya.
Hasto Diborgol
Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis (20/2) sore.
Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tessa menerangkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia juga mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (Prijo/Web)