Rabu, 22 Oktober 2025

MELAWAN BISNIS PENDIDIKAN..! Dedi Mulyadi Jawab Gugatan Sekolah Swasta: Ini soal Pendidikan, Bukan Bisnis Tender 

JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi gugatan delapan forum sekolah swasta terhadap kebijakan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 siswa per kelas di SMA negeri. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung karena sejumlah sekolah swasta merasa kebijakan ini menurunkan minat pendaftar ke sekolah mereka.

Namun, Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan itu tidak melanggar hukum dan tidak merugikan secara material sebagaimana kasus bisnis monopoli.

“Ini bukan keputusan tata usaha yang merugikan secara material. Ini soal pendidikan, bukan bisnis tender yang menyebabkan yang lain kalah bersaing. Sekolah yang menggugat harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar dirugikan oleh kebijakan ini,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, kebijakan rombel maksimal 50 siswa per kelas di SMA negeri dibuat agar semua anak di Jawa Barat memiliki akses pendidikan tanpa terkendala biaya.

“Jadi, ini saya digugat karena menjalankan kewajiban negara untuk mendidik anak bangsa,” tegasnya.

Lebih Lanjut Dedi menolak anggapan bahwa kebijakannya mematikan sekolah swasta. Ia menilai fenomena tersebut lebih tepat disebut sebagai dampak kompetisi antar-sekolah.

“Kalau SMA-nya menarik, orang pasti tetap sekolah di situ. Kenapa sampai 50 per kelas? Karena banyak yang minat, karena sekolahnya bagus. Minat masyarakat tinggi, bukan karena dipaksa,” jelas Dedi.

Ia mencontohkan sekolah swasta favorit yang tetap penuh meski bersaing dengan sekolah negeri. Sebaliknya, banyak sekolah swasta yang kurang kompetitif, menawarkan biaya mahal tanpa kualitas yang sepadan.

“Masyarakat juga berpikir, buat apa bayar mahal kalau kualitasnya biasa saja? Yang favorit (berkualitas) tetap penuh, bahkan rebutan murid,” katanya.

Dedi juga mengingatkan bahwa sekolah swasta tetap menerima bantuan pemerintah seperti BOS dan BPMU.

“Silakan cek data, dua pertiga anggaran pendidikan di APBN bahkan mengalir ke sekolah swasta. Mereka juga dibantu pembangunan fisik, operasional, dan sebagainya. Artinya, posisi mereka setara secara bantuan negara,” tuturnya.

Bahkan, ia menantang untuk mengaudit penggunaan dana BPMU di sekolah swasta yang menggugat. Dedi mempertanyakan logika gugatan yang menyalahkan kebijakannya atas turunnya siswa di sekolah swasta.

“Kalau sekolahnya memang dari dulu sepi, lalu tiba-tiba ada kebijakan rombel 50 orang, terus itu dijadikan alasan? Ini kayak ojek pangkalan menggugat Gojek karena sepi, padahal masalah utamanya ada pada daya tarik dan layanan,” sindirnya.

Ia menegaskan, jika gugatan dikabulkan, pemerintah daerah bisa mencabut 47.000 siswa tambahan yang diterima di sekolah negeri.

“Misalnya kalau gugatan diterima, silakan saja hakim keluarkan 47.000 siswa tambahan itu dari Dapodik, dan mereka mau enggak keluar dari sekolah negeri ke swasta? Pasti enggak mau,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi juga menyinggung praktik komersialisasi pendidikan di sekolah swasta.

“Silakan saja gugat, atau bahkan minta BPMU dihapus sekalian. Kalau berani, saya setuju. Atau kita audit bareng-bareng, apakah bantuan itu dipakai sesuai peruntukannya atau tidak,” tegasnya.

8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, sebanyak delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan ini terkait Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri menjadi maksimal 50 siswa per kelas. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 26 Juni 2025, dan gugatan diajukan pada 31 Juli 2025.

Perkara tersebut kini telah teregistrasi dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan berkas pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.

Berikut adalah daftar organisasi penggugat Dedi Mulyadi:

1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat

2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung

3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur

4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor

5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut 6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon

7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan

8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi

(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru