JAKARTA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pembelaan tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto disusun secara membabi buta.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, saat menanggapi sejumlah dalil dan permohonan yang diajukan kuasa hukum Hasto dalam sidang praperadilan.
Dalil itu antara lain, penetapan tersangkanya akibat kritik keras terhadap Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, kebocoran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mengganggu Hari Raya Natal dan keputusan kilat pimpinan KPK yang baru dilantik dalam menetapkan status hukum Hasto.
“Upaya membangun argumentasi demikian dapat dipahami sebagai satu pembelaan yang membabi buta yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar, dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” kata Iskandar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Menurut Iskandar, dalil kubu Hasto itu dibangun hanya berdasar pada asumsi belaka yang tidak relevan dibawa ke sidang praperadilan.
Pihaknya memandang, konstruksi berpikir hukum dalam permohonan dan dalil yang diajukan pihak Hasto perlu diluruskan agar tidak terjebak dalam kesalahan berpikir.
Menurut dia, dalil dan permohonan pihak Hasto bahkan cenderung menuduh KPK melakukan kriminalisasi.
“Berkenaan dengan dalil-dalil demikian maka jelas kuasa termohon tidak akan menanggapinya dan tentunya Yang Mulia Hakim Praperadilan akan mempertimbangkan dengan bijaksana dan adil atas dalil-dalil yang demikian,” ujar Iskandar.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto menyampaikan sejumlah dalil dan permohonan dalam sidang praperadilan melawan KPK terkait sah atau tidak sahnya penetapan tersangka.
Mereka menyebut, penetapan tersangka Hasto dilakukan dengan terburu-buru, tidak dilengkapi kecukupan bukti, hingga diputuskan secara kilat oleh pimpinan KPK yang baru dilantik.
Selain itu, mereka juga menyayangkan kebocoran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka Hasto pada momentum Natal 2024.
“Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan Hari Natal,” kata Ronny, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Web Warouw)