Kita masih terjebak dalam paradigma lama yang melihat perempuan sebagai objek pembangunan, bukan subjek yang menentukan arah perubahan
Oleh: Sarinah Dia Puspitasari *
SETIAP Peringatan Hari Kartini, kita kembali mengulang narasi lama: perempuan harus berdaya, harus berpendidikan, harus maju. Namun, pertanyaan yang jarang diajukan secara jujur adalah mengapa setelah lebih dari satu abad sejak Kartini menulis tentang emansipasi, perempuan Indonesia masih bergulat dengan persoalan yang nyaris sama yaitu, perkawinan yang timpang; pendidikan yang tidak membebaskan dan organisasi gerakan berbasis gender/perempuan yang kehilangan daya dorong politiknya
Sejarah memberi kita petunjuk penting. Gerakan berbasis gender/perempuan di Indonesia sejak awal tidak pernah berjalan lurus. Ia tumbuh dari perlawanan terhadap adat, kolonialisme, dan ketimpangan sosial, tetapi juga berulang kali dipatahkan oleh kekuasaan.
Pada awal abad ke-20, organisasi gerakan berbasis gender/perempuan muncul seiring berkembangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan dan hak dalam perkawinan. Namun momentum itu tidak berlangsung lama. Tragedi 1965 menjadi titik patah yang menghancurkan organisasi gerakan berbasis gender/perempuan secara sistematis, sekaligus mendefinisikan ulang perempuan sebagai subjek domestik dalam proyek negara Orde Baru.
Warisan Orde Baru
Warisan itu belum benar-benar selesai. Hingga hari ini, negara dan masyarakat masih mereproduksi peran perempuan sebagai penjaga rumah (domestifikasi) meskipun dalam bentuk yang lebih halus.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa ketimpangan masih nyata bahwa Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan pada 2023 berada di kisaran 54–55%, jauh di bawah laki-laki yang mencapai lebih dari 80%. Artinya, perempuan masih dibatasi aksesnya pada ruang ekonomi formal.
Dalam bidang pendidikan, situasi perempuan memang tampak lebih progresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Murni (APM) perempuan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah relatif setara, bahkan sedikit lebih tinggi dibanding laki-laki.
Misalnya, pada 2023, APM SMA/SMK perempuan berada di kisaran 74–75%, sedikit di atas laki-laki. Bahkan di pendidikan tinggi, tren menunjukkan peningkatan signifikan partisipasi perempuan dalam satu dekade terakhir. Namun, peningkatan akses ini tidak serta-merta berarti pembebasan.
UNESCO dalam Global Education Monitoring Report dan UN Women berulang kali menegaskan bahwa pendidikan belum sepenuhnya mampu menghapus bias dan stereotipe gender, baik dalam kurikulum, relasi di ruang kelas, maupun pilihan bidang studi. Di Indonesia, perempuan masih terkonsentrasi pada bidang-bidang yang dianggap feminin, sementara keterwakilan di bidang STEM (sains, teknologi, teknik, dan matematika) masih relatif lebih rendah.
Dengan kata lain, perempuan memang semakin banyak bersekolah, tetapi tidak selalu didorong untuk berpikir kritis atau menentang struktur sosial yang menindas mereka. Pendidikan sering kali hanya memperluas akses, tanpa secara serius mengubah cara pandang tentang posisi perempuan dalam masyarakat. Tentu yang adil gender dan tidak bias gender.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika kita melihat ranah organisasi berbasis gender/perempuan per hari ini. Banyak organisasi yang lahir pasca-reformasi justru terjebak dalam logika proyek bergantung pada donor, sibuk pada program jangka pendek, dan kehilangan basis ideologis yang kuat.
Organisasi gerakan berbasis gender/perempuan menjadi terfragmentasi, sulit membangun solidaritas lintas kelas dan lintas isu. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa kekuatan gerakan organisasi gender/perempuan justru terletak pada kemampuannya menghubungkan persoalan domestik seperti perkawinan dan pendidikan dengan isu politik yang lebih luas.
Kita juga tidak bisa mengabaikan fakta bahwa kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 mencatat 457.895 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 60–70% terjadi di ranah domestik atau personal, dengan bentuk paling dominan berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Ini menunjukkan bahwa rumah yang selama ini dianggap sebagai ruang aman bagi perempuan justru sering menjadi locus penindasan.
Bahkan baru-baru ini institusi pendidikan tinggi menjadi arena pembentukan kasus kekerasan seksual. Realitas yang sebenarnya sangat memilukan, diam saja tidak cukup.
Terjebak Paradigma Lama
Di sinilah kita perlu jujur: Problem utama gerakan berbasis gender/perempuan per hari ini bukan sekadar kurangnya akses, tetapi cara berpikir yang belum sepenuhnya berubah. Kita masih terjebak dalam paradigma lama yang melihat perempuan sebagai objek pembangunan, bukan subjek yang menentukan arah perubahan.
Maka, membongkar situasi ini tidak cukup dengan sebatas memoles wajah, menambah program atau memperluas akses belaka. Kita perlu membongkar cara berpikir yang masih bias gender dan di sinilah peran organisasi gerakan berbasis gender/perempuan menjadi sangat strategis. Jangan justru dikooptasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Organisasi gerakan berbasis gender/perempuan harus kembali menjadi ruang produksi pengetahuan kritis, bukan sekadar pelaksana proyek. Pendidikan dalam konteks ini tidak boleh dimaknai sempit sebagai sekolah formal, tetapi sebagai proses pembentukan kesadaran kritis. Perempuan perlu didorong untuk membaca pengalaman mereka sendiri sebagai bagian dari struktur yang lebih besar menghubungkan persoalan pribadi dengan persoalan politik.
Langkah Kongkret
Ada beberapa langkah yang bisa menjadi tawaran konkret menyikapi problematika saat ini, tentu dengan semangat emansipasi.
Pertama, penting membangun kurikulum alternatif dalam organisasi gerakan berbasis gender/perempuan yang menjadikan pengalaman hidup perempuan sebagai basis pengetahuan. Ini bukan sekedar pilihan metodologis, melainkan langkah politis untuk membongkar struktur ketimpangan.
Pendidikan tidak pernah benar-benar netral, ia sarat bias gender yang mereproduksi patriarki secara halus. Oleh karena itu, kurikulum harus diarahkan sebagai alat pembebasan: membentuk kesadaran kritis untuk membaca, menggugat, dan mengubah realitas yang timpang.
Kedua, memperkuat organisasi gerakan berbasis gender/perempuan di kampus dan komunitas sebagai ruang kaderisasi politik. Perempuan tidak cukup hanya hadir dalam jumlah, tetapi harus memiliki posisi tawar dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, membangun solidaritas lintas kelas. Selama ini, organisasi gerakan berbasis gender/perempuan sering didominasi oleh kelas menengah terdidik, sementara pengalaman perempuan pekerja, petani, dan kelompok marginal lainnya kurang terwakili. Tanpa jembatan ini, gerakan akan terus elitis dan terputus dari realitas mayoritas perempuan Indonesia.
Keempat, mengembalikan isu perkawinan dan tubuh perempuan sebagai isu politik utama. Poligami, perkawinan anak, hingga kontrol atas tubuh perempuan bukan sekadar persoalan moral atau budaya, tetapi bagian dari struktur kekuasaan yang harus dilawan secara kolektif.
Peringatan Hari Kartini seharusnya tidak lagi menjadi perayaan simbolik. Ia harus menjadi momentum untuk mengakui bahwa emansipasi perempuan di Indonesia masih tersendat bukan karena perempuan kurang berusaha, tetapi karena struktur sosial, politik, dan pengetahuan yang belum berubah secara mendasar.
Jika kita serius ingin melanjutkan perjuangan Kartini, maka tugas kita hari ini bukan sekadar memberdayakan perempuan, tetapi membangun perempuan sebagai subjek yang berpikir, mengorganisir, dan melawan. Tanpa itu, emansipasi hanya akan menjadi slogan tahunan dirayakan, tetapi tidak pernah benar-benar diwujudkan.
Merdeka !!!
Hidup Perempuan Yang Melawan !!!
—————–
*Penulis Sarinah Dia Puspitasari, S. Sosio.,M.Si.,M.I.Kom, dari Institute Sarinah, Dosen Fisip-Ilmu Komunikasi Untag Surabaya

