Selasa, 11 Februari 2025

MENCEKIK LEHER RAKYAT…! Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

JAKARTA – Sejumlah ahli waris dan keluarga peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengaku kesulitan saat akan mencairkan dana iuran mereka. Keluhan ini banyak diungkapkan oleh warganet di berbagai plaltform media sosial. Sebagai informasi, program Tapera sebelumnya telah diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Tapera dulu dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sejak 1993. Badan ini menyimpan potongan gaji pokok PNS untuk tabungan perumahan.

Diketahui, Bapertarum-PNS bubar pada 2018. Dana dan data badan tersebut lalu dialihkan ke BP Tapera pada Desember 2020.

Tapera Belum Cair Jelang Batas Waktu Pengembalian

Pemilik akun @kedaiXXX menceritakan, dana milik almarhumah ibunya belum bisa diambil usai berhenti menjadi peserta Tapera sejak hampir tiga bulan lalu.

Dia bercerita, sang ibu yang bekerja di bawah Kementerian Agama daerah Kalimantan diangkat menjadi PNS pada 1997 dan meninggal dunia pada Maret 2023.

Namun, akun itu tidak mengetahui kapan ibunya mulai membayar Tapera, serta jumlah uang yang telah dibayarkan.

Sebagai ahli waris, keluarga baru mengetahui ada iuran itu dari pemberitahuan kantor ibunya.

“Saya mengajukan Tapera pada tanggal 13 Maret 2023, yang mana berkasnya dikirim melalui jasa kirim pada tanggal tersebut,” ungkapnya saat dihubungi media, Selasa (4/6/2024).

Berkas yang dikirimkan untuk menarik dana PNS yang meninggal, antara lain surat pernyataan, Surat Keputusan (SK) pensiun, surat keterangan ahli waris, KTP, serta surat kuasa bermaterai. Sekitar sepuluh hari kemudian, pihak Tapera mengatakan berkasnya sudah sampai. Namun, dia belum menerima pengembalian dana hingga sekarang.

Setiap kali menanyakan dana itu, BP Tapera selalu menjawab sedang menindaklanjuti proses tersebut dan memintanya menunggu. Dia tetap tidak mendapatkan kejelasan waktu pencairan dana.

“Terus ada yang kasih tau saya, katanya maksimal (dana) punya peserta yang berakhir kepesertaannya wajib dikembalikan maksimal tiga bulan,” tambah dia.

Meski belum tepat tiga bulan sejak berhenti menjadi peserta Tapera, dia terus meminta kejelasan. Pasalnya, ada peserta lain yang belum dapat pengembalian meski sudah satu tahun.

“Terakhir saya dikasih tahu via DM oleh admin Instagram Tapera, pencairannya katanya bulan Juni 2024,” imbuh dia.

“Katanya, pengembalian dana untuk peserta yang meninggal memang agak lama dibandingkan peserta yang pensiunnya normal,” lanjutnya.

Meski tidak tahu total iuran yang dibayarkan, lanjut dia, BP Tapera menjelaskan estimasi pengembalian dana sekitar Rp 6 juta. Namun, total rincinya belum disampaikan.

Hanya Diminta Menunggu

Terpisah, seorang perempuan bernama Anisa menyatakan, sang ibu yang sudah pensiun dari Badan Pendapatan Daerah sekitar dua tahun lalu juga belum mendapat pengembalian iuran Tapera.

“Di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu minta update data. Sudah di-update datanya, disuruh tunggu,” cerita yang enggan disebutkan daerah asalnya ini pers, Rabu (5/6/2024).

Namun, meski sudah memperbaiki data kepegawaian, sang ibu belum juga mendapatkan pengembalian dana iuran tersebut.

Menurut Anisa, pihaknya juga sudah menghubungi Bank BRI selaku bank kustodian yang mencairkan dana ke rekening peserta. Sayangnya, masih belum ada kepastian untuk pencairan dana Tapera sang ibu.

“Katanya, mereka sudah tidak menerima pencairan,” imbuh dia.

Tak hanya sang ibu, dia menyebutkan bahwa banyak orangtua temannya mengalami kejadian serupa. Mereka bahkan telah pensiun selama tiga sampai empat tahun lalu.

“Perhitungan juga tidak jelas, berapanya,” tambah Anisa.

Total Dana Dan Prosedur Pengembalian Tidak Jelas

Sementara itu, seorang warga Aceh berinisial LS juga mengalami kejadian yang tak jauh berbeda. Dia sulit mencairkan dana Tapera milik mendiang ayahnya karena prosedur yang kurang jelas.

“Kami mencairkan dana Tapera mulai awal 2023 saat ayah kami yang berkerja di salah satu dinas di Aceh meninggal,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).

LS menceritakan, keluarganya harus mengurus berkas penarikan iuran secara daring karena tidak ada kantor BP Tapera di daerahnya.

Menurutnya, prosedur untuk klaim dana yang diberikan BP Tapera pun kurang jelas. Pasalnya, dia sudah mengirimkan berkas tersebut via WhatsApp. Namun, pada Juli 2023, call center BP Tapera menyatakan berkas tersebut ternyata harus dikirimkan melalui pos.

“Lalu, karena lama tidak ada kejelasan, kami menghubungi lagi pihak Tapera pada Januari 2024. Kembali diminta mengirim berkas kembali via email,” lanjutnya.

Sejak Januari 2024 sampai sekarang, tambah dia, BP Tapera hanya memintanya menunggu usai mengirimkan berkas tersebut, tanpa ada kejelasan lebih lanjut. Terkait transparansi total uang yang akan ditarik, LS menyebut pihak BP Tapera juga mengaku belum bisa mengonfirmasikan nominal dan waktu pencairan dana.

“Katanya itu wewenang tim terkait pencairan dana dari BP Tapera. Jadi, belum bisa dipastikan berapa dan kapannya,” tambah dia.

LS juga menuturkan, dia banyak membaca keluhan warganet di media sosial yang kesulitan mencairkan Tapera. Salah satu di antaranya mengaku hanya menerima Rp 1,2 juta, meski ayahnya menjadi peserta Tapera 20 tahun.

“(Ayah saya kira-kira dinas selama) 35 tahun tiga bulan,” imbuh LS.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho untuk menanyakan perkembangan pengembalian dana Tapera tahun ini. Namun hingga Rabu (5/6/2024) sore, belum ada balasan.

Namun, Heru sebelumnya menyatakan, pihaknya sudah mengembalikan Tapera kepada 956.799 orang sejak BP Tapera beroperasi hingga 2024. Dana tersebut diberikan kepada PNS yang sudah pensiun atau ahli waris peserta dengan total nominal Rp 4,2 triliun.

“Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tapera (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya,” jelasnya seperti diberitakan , Selasa (4/6/2024)

Dia menjelaskan, pengembalian Tapera kepada peserta atau ahli waris dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta. Namun, BP Tapera mengalami kendala untuk pengembalian dana karena peserta, ahli waris, atau pemberi kerja belum melakukan pembaharuan data.

Dia juga mengimbau ahli waris yang belum menerima pengembalian dana untuk segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera sehingga pengembalian tabungan dapat dilakukan tepat waktu. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru