JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, sebagai tersangka.
Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal menyatakan, KPK belum pernah memeriksa Sahbirin sebagai calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ungkap Hakim Afrizal saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Hakim Afrizal juga menegaskan, eksepsi KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri harus dibuktikan, dan eksepsi tersebut ditolak.
“Mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin, Hakim Afrizal menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Sahbirin tidak sah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hakim Afrizal menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” kata Hakim Afrizal.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, perkara Sahbirin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober lalu. Dalam operasi tersebut, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buahnya.
Selain Sahbirin, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.
Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. (Web Warouw)