TULANG BAWANG- KPUD dan Panwas Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ternyata salah memilih tempat kampanye. Akhirnya panitia memindahkan kampanye calon gubernur Arinal Djunaidi Senin (12/3) ke jalan karena tidak jadi dilakukan Lapangan Aspol Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, seperti yang direncanakan semula oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu setempat. Namun demikian, ratusan massa rakyat tetap berkumpul di pinggir-pinggir jalan untuk mengikuti agenda kampanye. Dengan tertib dan tetap bersemangat massa rakyat menyimak semua isi pidato dari calon gubernur pilihan mereka. Hal ini ditegaskan oleh Nirwan Kader Golkar yang sekaligus bertanggung jawab atas kampanye di Menggala, Tulang Bawang.
“Lapangan Aspol, Menggala tidak boleh digunakan kampanye karena lapangan tersebut milik Polri. KPU dan Panwas salah menentukan tempat. Kita pilih bergeser ke jalan. Kampanye tetap berjalan di jalan Aspol,” ungkapnya.
Menurutnya Pemindahan lokasi kampanye dari Lapangan Aspol Manggala milik Polri tersebut dilakukan untuk tetap menjaga netralitas lembaga kepolisian dalam Pilkada 2018 ini.
“Masakan lapangan Polri ditunjuk Panwas untuk kampanye. Polri kan harus netral. Panwas koq bisa salah. Kita tetap harus jaga netralitas,” tegas kader Golkar tersebut.
Tidak Ada Pembubaran
Sementara itu, Kepada Bergelora.co, dilaporkan, Kapolres Tulang Bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo, juga meluruskan bahwa tidak benar Polres Tulang Bawang membubarkan kampanye tersebut.
Raswanto menjelaskan sebelum diadakan kegiatan kampanye tersebut dirinya terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan pihak terkait, agar tidak melangsungkan kampanye di Lapangan Aspol, Menggala.
“Pada hari Minggu (11/3) di Mapolsek Menggala, sampai pukul 23.30 WIB telah dilakukan koordinasi antara pihak Panwaslu, KPUD dan tim sukses salah satu paslon, untuk tidak melakukan kampanye secara terbuka di lapangan yang berada persis di samping Mako Polsek Menggala itu,” terang Kapolres
Diterangkan oleh Raswanto, lapangan yang dimaksud merupakan milik Polri yaitu Polres Tulangbawang, berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN (badan pertanahan nasional) Kab. Tulang Bawang Nomor: BL 001965 08.06.02.02.4.00004 tanggal 27 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh kepala BPN Kabupaten. Tulang Bawang, Agus Purnomo.
Dengan status lahan demikian, sambungnya, maka Lapangan Aspol merupakan fasilitas pemerintah, sehingga siapapun paslon cagub/cawagub tidak diperbolehkan menggunakan lapangan tersebut untuk menjaga netralitas Polri.
“Jadi karena alasan tersebut akhirnya diperoleh kesepakatan pelaksanaan kampanye dilakukan secara dialogis di tempat salah satu tim sukses,” urai Kapolres.
Raswanto kembali menegaskan, pihaknya tidak membubarkan pelaksanaan kampanye, akan tetapi pihaknya memindahkan lokasi pelaksanaan, serta mengamankan proses pelaksanaan kampanye secara dialogis.
“Sebab semua sudah jelas berdasarkan aturan pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota BAB IX Larangan dan Sanksi Pasal 68 ayat 1 ke h yang berbunyi dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah termasuk lahan ini,” tegasnya. (Salimah)