Jumat, 31 Maret 2023

Tuh Kaaan…! Mendagri Tjahjo: Kami Tak Bisa Intervensi KPK Tersangkakan Calon Kepala Daerah Koruptor

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Ist)

YOGYAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, tidak ada angin, tak hujan, tiba-tiba melemparkan warning. Kata Agus, komisi anti rasuah, dalam waktu dekat akan kembali mengumumkan calon kepala daerah yang akan jadi tersangka. Tentu saja warning bos komisi anti korupsi itu cukup mengagetkan. Karena memang tak seperti biasanya.

Tak pelak, pernyataan Agus pun membuat publik bertanya-tanya siapa gerangan calon kepala daerah yang akan jadi pesakitan KPK. Apalagi, Agus dalam pernyataannya memberi isyarat, yang akan jadi tersangka, salah satunya calon kepala daerah di Jawa, dan ada juga yang petahana.  Publik makin bertanya-tanya, siapa calon tersangka itu?

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pun angkat suara. Wiranto menyarankan KPK, tidak mengumumkan status tersangka calon kepala daerah saat tahapan Pilkada berlangsung. Atau dalam kata lain, Wiranto menghimbau KPK menunda dulu pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka.

“Kalau sudah ditetapkan (calon atau pasangan calon) menghadapi Pilkada serentak, kami minta ditunda dululah penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka,” kata  Wiranto, di Jakarta, Senin (13/3) lalu.

Usai menghadiri acara Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional (KP3MN) Tahun 2018, di Yogyakarta, isu yang sama sempat ditanyakan para wartawan pada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ditanya itu, Tjahjo menjawab, prinsipnya pemerintah menghormati apapun langkah yang dilakukan penegak hukum. Dan, tak mungkin pemerintah akan mengintervensi. Sebab, masing- masing instansi lembaga ada protapnya masing-masing.

“Saya punya SOP- nya, kan juga sulit. Saya kira kami  tidak bisa mengintervensi,” kata Tjahjo, di Yogyakarta, Selasa (13/3).

Memang, kata Tjahjo, kepolisian dan kejaksaan telah mengeluarkan kebijakan, untuk menunda proses hukum calon kepala daerah sampai Pilkada selesai. Tapi, KPK tidak mengeluarkan kebijakan yang sama. Dan, pemerintah tak mungkin mencampur urusan KPK. Karena ini terkait dengan standar operasional prosedur sebuah lembaga. Terkait pernyataan Menkopolhukam itu sendiri, menurut Tjahjo, itu sebatas himbauan. Karena himbauan, bisa saja tak diikuti. Jadi, bukan intervensi.

“Kami tidak bisa mengintervensi. Walau pun kemarin sudah ada himbauan dari Pak Menkopolhukam,” katanya.

Yang pasti, lanjut Tjahjo, pemerintah mendukung langkah dari siapapun yang ingin memerangi praktek politik uang. Pilkada tahun ini, harus jadi pesta demokrasi yang bermartabat. Bebas dari politik uang, ujaran kebencian, fitnah dan hoax. Dan, yang harus dikedepankan adu program dan gagasan.

Sebelumnya, hari Senin kemarin, selepas menghadiri rapat di Kemenkopolkam, Tjahjo juga sempat menanggapi wacana pemilihan gubernur oleh presiden yang dilontarkan Ketua Umum Partai Berkarya, Tommy Soeharto.

Kata Tjahjo, secara pribadi, ia tak setuju format pemilihan kepala daerah, termasuk pemilihan gubernur diubah. Menurutnya, pemilihan sekarang yang bersifat langsung sudah baik. Jika memang ada kekurangan, misalnya karena ada beberapa calon kepala daerah jadi tersangka, bukan kemudian sistem yang disalahkan. Karena kasus calon kepala daerah jadi tersangka, lebih pada perilaku individu masing-masing calon kepala daerah.

“Secara pribadi, saya kok tidak setuju karena ini proses kedaulatan rakyat. Pemilihan kepala desa pun dipilih langsung oleh rakyat, pemilihan presiden pun dipilih oleh rakyat,” kata Tjahjo. 

Kepada Bergelora.com dilaporkan, maraknya OTT terhadap kepala daerah, kata Tjahjo, bukan karena sistemnya yang salah. Tapi ini lebih pada perilaku masing-masing orang. Tjahjo juga enggan menanggapi temuan PPATK yang menyebut ada aliran dana mencurigakan terkait calon kepala daerah. Menurutnya, yang berhak menelusuri aliran dana mencurigakan itu adalah KPK.

“PPATK juga bisa mengungkapkan itu kalau mendapatkan permintaan dari penegak hukum,” katanya. (Hari Subagyo)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,591PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru