Senin, 25 Agustus 2025

MENGAPA PRESIDEN DIAM…? Ade Armando: Larang Ivermectine, BPOM Zholimi Rakyat!

JAKARTA–  Dosen Komunikasi Indonesia Universitas Indonesia (UI) Ade Armando berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menghambat peredaran obat cacing Ivermectin, salah satu obat yang diduga memiliki potensi dalam penanganan Covid-19.

“Dengan menghambat ivermectin Badan POM sebenarnya sedang menzolimi rakyat Indonesia,” kata Ade melalui media sosialnya pada Sabtu (7/8)

Ade mengatakan, Ivermectin merupakan salah satu solusi untuk melindungi orang yang belum mendapat vaksin Covid-19. Sebab, sampai saat ini yang sudah divaksinasi lengkap dua kali hanyalah 5 persen rakyat Indonesia.

“Badan POM dan pendukungnya bisa saja bilang karena itu rakyat tidak usah keluar rumah sebelum giliran divaksin, argumen semacam itu hanya relevan kalau mayoritas seluruh rakyat Indonesia bekerja di sektor formal,” ujarnya.

“Masalahnya, mayoritas orang miskin harus keluar rumah mencari nafkah bila mereka dipaksa tinggal di dalam rumah mereka mungkin akan mati,” sambungnya.

Selain itu, Ade menyorot saran jika terkena Covid-19 harus isolasi mandiri. Menurutnya, saran ini tidak relevan bagi rakyat miskin yang tinggal di rumah sempit berhimpitan.

“Karena itu rakyat Indonesia butuh perlindungan ekstra, Ivermectin akan melakukan perlindungan sebelum masyarakat memperoleh vaksinasi,” tuturnya.

Ia juga menyoroti himbauan Badan POM yang menyatakan bahwa Ivermectin bisa dibeli selama dengan resep dokter.

“Ini juga menjadi masalah karena banyak dokter yang menolak memberi resep Ivermectin, dan berhubungan dengan dokter untuk sekedar meperoleh resep pun bukan menjadi bagian tradisi rakyat kecil,” tuturnya.

Sementara BPOM sebagaimana dikutip dari pom.go.id menjelaskan bahwa khasiat Ivermectin dalam penanganan Covid-19 masih memerlukan pembuktian uji klinik.

“Saat ini, Ivermectin sedang berada pada tahap uji klinik yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) Kementerian Kesehatan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan Covid-19,” tutur BPOM dalam keterangannya.

Kepada Bergelora.con dilaporkan, BPOM menuturkan penggunaan Ivermectin bila dibutuhkan penggunaannya lebih luas oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin dengan skema EAP.

“Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat,” beber BPOM. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru