Jumat, 25 April 2025

WADUH…! Over Kapasitas, Kemenkumham: Kasus Covid-19 di Lapas Capai 9.356 Orang

JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan saat ini lapas ataupun rutan sudah dalam keadaan overcrowded.

Menurutnya kondisi overcrowded juga meningkatkan kerentanan penularan penyakit khususnya Covid-19.

“Hingga saat ini terdapat 9.356 kasus terkonfirmasi dimana 7.419 diantaranya sembuh,” ujar Reynhard dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

Reynhard menyebut akibat overcrowded itu, penularan tidak dapat dihindari meskipun banyak upaya yang telah lakukan seperti larangan kunjungan secara langsung. Namun, ada potensi dari petugas yang pulang ke rumah dan kondisi di dalam berhimpit-himpitan.

“Namun meskipun banyak yang terpapar sebagian besar dapat sembuh dengan adanya koordinasi dengan dinas Kesehatan, penerapan protokol kesehatan, rujukan ke rumah sakit bahkan pemisahan blok,” ungkap Reynhard.

Reynhard mengungkapkan saat ini 50,9% penghuni lapas dan rutan berasal dari tindak pidana narkotika. Dengan rincian tahanan sebanyak 24.808 orang, masa pidana kurang dari lima tahun sebanyak 25.590 orang, masa pidana antara lima sampai dengan 9 tahun sebanyak 73.023, dan masa pidana lebih dari 10 tahun sebanyak 13.234.

“Sebenarnya hukum di kita ini apakah harus pemenjaraan? Atau juga berbicara kesehatan? Mengapa ada pertanyaan demikian karena dominasi penghuni di lapas/rutan adalah narkotika. Kasus narkotika lebih kepada pemenjaraan yang dilaksanaan pada saat ini dan yang lalu,” ungkap Reynhard.

Kebijakan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Penanggulangan Covid-19 berkontribusi menurunkan tingkat overcrowded.

“Ada syarat-syarat tertentu seperti telah melewati ½ masa pidana dan dalam Permenkumham terbaru lebih rigid lagi seperti pengecualian bagi tindak pidana terkait PP 99/2012, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan dan kesusilaan terhadap anak sebagai korban. Lebih dirinci dari aturan sebelumnya agar pengulangan tindak pidana tidak terjadi lagi,” jelas Reynhard.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej, menyampaikan bahwa situasi overcrowded yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi tantangan yang tidak mudah. Hal ini disebabkan adanya tuntutan untuk menjaga jarak sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan, namun kondisi overcrowded terjadi.

Untuk itu Kemenkumham mengeluarkan kebijakan untuk “merumahkan” narapidana yang patut diapresiasi. Saat ini terdapat 268.394 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya narapidana, tahanan, dan Anak, padahal kapasitas yang tersedia hanya bagi 132.107 WBP.

“Pada awal terjadi Covid-19 kurang lebih ada 30.000 narapidana yang ‘dirumahkan’ melalui proses Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat dan ini adalah kebijakan yang reasonable dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eddy dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

Terkait kondisi overcrowding, Eddy menegaskan bahwa lapas hanya bersifat menerima putusan pengadilan dan tidak dapat melakukan intervensi dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya mengatasi overcrowding tidak cuup dengan membangun lapas namun lebih merujuk pada perubahan paradigma hukum pidana yang dianut aparat penegak hukum. Terlebih mayoritas penghuni terjerat kasus narkotika.

“Mengapa terjadi overcrowding tidak lepas dari paradigma hukum pidana yang masih dianut yang melihat hukum pidana hanya pada keadilan retributif. Padahal sejak 1990 sudah ada perubahan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada keadilan retributive atau pembalasan, tetapi keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif,” kata Eddy. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru