JAKARTA – Permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepastian hukum agar pengguna dapat mempertahankan nomor telepon saat berpindah operator seluler tengah menjadi sorotan. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara terkait hal tersebut.
“Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang pernah digugat MK, tentu kita mengikuti dari dekat, dan Kemkomdigi sebagaimana sudah dilakukan sebelumnya siap untuk kemudian mematuhi, menyelenggarakan, dan jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam rangka pemenuhan dari hasil keputusan MK,” ujar Meutya di Jakarta, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kendati demikian, ia menyatakan pihaknya masih akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di MK.
“Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang pemohon bernama Bisyron Wahyudi mengajukan pengujian materi terhadap Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja), ke Mahkamah Konstitusi.
Aturan-aturan tersebut dinilai tidak memberikan kepastian bagi pengguna untuk mempertahankan nomor ponsel saat berganti operator seluler (operator seluler atau opsel). Pasal-pasal tersebut dianggap belum menjamin adanya regulasi perpindahan nomor seluler atau Mobile Number Portability (MNP).
Bisyron menjelaskan bahwa ketiadaan kepastian ini menciptakan biaya peralihan (switching cost) yang tinggi bagi konsumen. Pasalnya, ketika nomor harus berganti, pengguna dibebani serangkaian kerepotan, mulai dari memperbarui data akun, menghubungi kembali relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui kode OTP (One Time Password), hingga menghadapi risiko terputusnya akses layanan penting.
Saat ini, nomor seluler telah berfungsi sebagai identitas digital (digital identifier). Berkembangnya ekonomi digital membuat nomor ponsel menjadi elemen otentikasi serta pemulihan akun yang terhubung langsung dengan berbagai layanan vital, mulai dari sektor keuangan, perdagangan, komunikasi, hingga layanan publik.
Dengan fungsi tersebut, kehilangan nomor ponsel kini membawa konsekuensi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan era ketika nomor seluler sekadar berfungsi sebagai sarana telekomunikasi biasa.
Pengalaman Negara Lain
Kemudian, menurut Pemohon, pengalaman negara lain menunjukkan MNP dapat diimplementasikan secara regulatoris. International Telecommunication Union (ITU) mencatat MNP telah tersedia/diwajibkan di banyak negara, termasuk Australia, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Jepang dan banyak negara Eropa. Namun, Indonesia tercatat belum mewajibkan MNP pada data ITU 2024.
Selain itu, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menegaskan bahwa Pemerintah Pusat wajib menjamin penyelenggaraan MNP dalam sistem telekomunikasi nasional sebagai bagian dari pemenuhan hak pengguna telekomunikasi
Ia juga meminta MK memerintahkan Pemerintah Pusat untuk menetapkan peraturan pelaksanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan MNP paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak putusan ini diucapkan, dengan sekurang-kurangnya mengatur tata cara porting, perlindungan konsumen, keamanan dan pencegahan fraud, interkoneksi dan routing, biaya, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian sengketa, perlindungan data, dan pengawasan regulator.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ridwan dalam sesi penasehatannya mengatakan permohonan Pemohon belum disusun sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Ini belum terstruktur dengan benar, dengan baik, baik itu struktur permohonannya itu sendiri, ada beberapa bagian format yang tidak masuk dan lebih luas sekali ini, yang mestinya tidak perlu dimasukkan Bapak masukkan, jadi tidak tersusun secara sistematis, dan juga tidak sesuai dengan format yang ada di Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025,” jelas Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki satu kali kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 16 September 2026 pukul 12.00 WIB.(Calvin G. Eben-Haezer)

