Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Total pihak yang diciduk dalam OTT kali ini sebanyak 10 orang. Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara, Aswan Jaya mengkritik operasi tangkap tangan oleh KPK dan menuliskannya di Bergelora.com. (Redaksi)
Oleh : Aswan Jaya
KEMARIN kembali KPK melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini korbannya adalah Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah. Tidak ada yang salah dalam proses OTT tersebut karena KPK sedang menjalankan salah satu fungsinya (bukan satu-satunya fungsi) yaitu pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Indonesia.
Bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya memiliki beberapa fungsi lain, di antaranya fungsi pencegahan dan fungsi edukasi atau pendidikan.
OTT KPK merupakan proses yang sesungguhnya tidak serta merta atau sebuah kejadian yang kebetulan. OTT KPK adalah proses pengintaian yang relatif membutuhkan beberapa waktu dan membutuhkan resources yang ditugaskan khusus untuk target tertentu. Hal ini bermakna bahwa KPK telah mengetahui akan terjadi praktek gratifikasi yang mengancam kerugian keuangan negara.
Bila KPK telah mengetahui mengapa tidak di cegah ? mengapa dibiarkan hingga itu terjadi lalu di tangkap ? Dimana fungsi pencegahan KPK ?
OTT KPK dipastikan berdampak pada,
1. Saat kepala daerah yang menjadi korban maka konsolidasi pemerintahan daerah akan terintrupsi.
2. Otomatis pelaksanaan projek pembangunan yg telah dianggarkan yg menjadi objek OTT terhenti.
3. Proses pembangunan akan berjalan sangat lamban karena beberapa pejabat penting daerah akan sibuk memenuhi panggilan KPK plus proses PLT menuju defenitif harus menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Bukankah ini membutuhkan waktu yang relatif lama.
4. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah hancur, tentunya akan mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam setiap proses demokrasi.
Karena itu, sebaiknya KPK mengevaluasi dan menghentikan OTT sebagai implementasi fungsi pemberantasan dan memaksimalkan fungsi pencegahan dan fungsi pendidikan.
Saat teridentifikasi akan terjadi gratifikasi maka segera KPK menurunkan resource pencegahan dengan mengkonsolidasikan semua pihak yang berpotensi terlibat berhenti. Selanjutnya fungsi edukasi pun dilakukan kepada pihak-pihak yg berpotensi terlibat tersebut.
Langkah-langkah ini tentunya jauh lebih efektif dan bermanfaat tanpa merugikan siapa pun.
Untuk menjalankan efek jera, maka KPK dapat melakukannya pada saat proses edukasi tersebut. Bisa saja, KPK mengumumkan kepada publik bahwa saat ini KPK sedang melakukan proses edukasi kepada kepala daerah dan pihak-pihak lain bahwa mereka telah berencana untuk melakukan praktek korupsi.
OTT KPK hanya membawa sedikit kebaikan. Sementara pencegahan dan pendidikan membawa banyak kebaikan.