Sabtu, 19 April 2025

Buruaan..! Kejati Lampung Pastikan Periksa Dugaan Korupsi Dana KONI Gubernur Ridho

Kasipenkum Kejati Lampung, Irfan Natakusuma menjelaskan kepada Aksi massa Gerakan Rakyat Menggugat yang dipimpin, Ica Novita, di Bandar Lampung, Rabu (4/7) yang menuntut penangkapan Gubernur Lampung Ridho Ficardo yang terlibat penyelewangan dana KONI Rp 55 Milyar. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan akan segera menuntaskan pemeriksaan kasus dugaan penyelewangan danan KONI sebesar Rp 55 milyar yang melibatkan Gubernur Lampung Ridho Ficardo. Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Lampung, Irfan Natakusuma menjawab tuntutan ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat, Rabu (4/7) di Bandar Lampung.

“Maka masyarakat tidak perlu khawatir karena kasus ini berjalan terus. Harap bersabar. Kalau sudah saatnya nanti akan diberitahu,” janji Irfan di depan pengunjuk rasa. 

Irfan Natakusuma, membenarkan perkara tersebut sedang ditangani Kejati. Namun dia menolak mengonfirmasi nomor sprindik yang sudah beredar karena menurutnya itu rahasia penyidik. 

“Sekalipun tangkap tangan, pihak penyidik hanya bisa menyebut nama dan jumlah angkanya saja,” jelas Irfan. 

Dia mengklaim kasus tersebut tidak mandek. Namun prosesnya memang masih panjang. 

“Tapi kami pastikan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan,” tegasnya.

Aksi Gerakan Rakyat Menggugat menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntaskan dugaan penyalahgunaan dana KONI senilai Rp55 miliar yang melibatkan Gubernur Lampung Ridho Ficardo. Massa merujuk proses kasus tertuang dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) No: prin-06/n.8/fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016.

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Ica Novita, menyebut buruknya kinerja Kejati Lampung selama ini. Terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan oleh Kejati Lampung sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam penanganan tipikor,” sebutnya. 

Menurutnya jaksalah yang bisa membuktikan sedikitnya dua unsur perbuatan tipikor seseorang, jika memang benar-benar bekerja. 

“Namun kenyataannya, dengan dalih kesulitan pembuktian, sering jadi alasan pihak kejaksaan untuk menghentikan perkara,” sentilnya. 

Dugaan penyalahgunaan anggaran KONI Lampung 2016 itu, kata Ica, antara lain pengadaan bus pemberangkatan peserta yang menghabiskan ratusan juta rupiah yang diduga tidak ditender. 

Kemudian transportasi yang menggunakan tiket pesawat, namun disalahgunakan. Termasuk pengadaan makan minum hingga penginapan. 

“Kami mendesak Kejati Lampung mempercepat penuntasan perkara tersebut serta KONI Lampung transparan masalah anggaran. Juga Kemenpora RI turut andil mendesak aparat penegak hukum bekerja,” tegasnya. 

Massa juga meminta KPK RI segera memanggil dan memeriksa pengurus inti KONI Lampung terkait dugaan korupsi anggaran PON XIX di Jawa Barat 2016 itu.

Terakhir mendesak BPK RI Perwakilan Lampung bekerjasama mengaudit seluruh pengguna anggaran potensi kebocoran uang negara tersebut. 

Kepada Bergelora.com Ica Novita memaparkan kebijakan dan anggaran Pemprov Lampung yang berpotensi merugikan keuangan daerah diantaranya yakni anggaran yang diperuntukkan untuk KONI yang diketuai langsung oleh gubernur yang setiap mata anggaran harus melalui persetujuan dirinya.

Sebagai gubernur Lampung yang bersangkutan memegang peranan penuh dalam menentukan besaran anggaran yang ada di KONI Lampung. Gerakan Rakyat Lampung pun telah lama menyoroti kinerja Kejati Lampung yang selama ini dianggap hanya memberikan janji ke rakyat untuk menyelesaikan kasus itu.

“Kinerja kejati pun masih dianggap buruk bukan berdasarkan dugaan atau asumsi tapi berdasarkan hasil analisis dari pakar hukum, media dan lembaga swadaya masyarakat,” ungkapnya.

Hal ini didasari oleh ketidakseriusan Kejati Lampung dalam kasus ini sebab masih bertahannya sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus itu diantaranya wakil ketua umum Hannibal, sekretaris umum Margono Tarmudji dan bendahara umum Idrus Efendi.

Terlebih Kejaksaan Tinggi Lampung telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor print-06/N.8/Fd.1/11/2016. Dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di KONI Lampung tahun 2016 sebesar Rp55 miliar yang diduga telah merugikan negara.

Oleh sebab itu pihaknya mendesak kepada KONI Lampung untuk mentransparansikan seluruh anggaran penggunaan anggaran yang ada di KONI Lampung khususnya tahun 2016, yang mana pengalokasian anggaran btersebut terkesan pemindahan APBD yang pengajuannya dan pengesahannya melibatkan M Ridho Ficardo selaku Gubernur Lampung.

Ia mendesak pihak Kejati Lampung untuk mempercepat dan menuntaskan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016. Terkait perealisasian anggaran yang digunakan dalam mengikuti PON XIX di Jawa Barat tahun 2016 sebesar Rp55 miliar.

Ia juga Mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa pengurus inti KONI Lampung terkait kasus dugaan korupsi anggaran PON XIX di Jawa Barat tahun 2016 sebesar Rp55 miliar. (Salimah)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru