JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut temuan uang 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga disiapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
“Tentu pasca-dilakukan penyitaan, penyidik juga membutuhkan konfirmasi, membutuhkan pihak-pihak yang bisa menerangkan secara lengkap terkait dengan uang satu juta tersebut ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Budi mengatakan, penyidik memastikan akan memeriksa pihak pemberi dan penerima uang.
“Keduanya tentu terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan pemeriksaan,” ujarnya.
1 Juta dolar AS disita KPK
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, KPK menyita uang senila 1 juta dolar AS terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut diduga disiapkan Yaqut untuk mengkondisikan Pansus Haji DPR.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Taufik membenarkan bahwa uang 1 juta dolar AS tersebut diserahkan Yaqut melalui eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kepada sosok yang ditunjuk sebagai perantara Pansus Haji DPR berinisial ZA.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, uang tersebut sudah diterima ZA, namun belum sempat diterima oleh Pansus Haji DPR.
“Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Apakah tadi itu (uang 1 juta USD) sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,” ujarnya. (Enrico N. Abdielli)

