Sabtu, 5 Juli 2025

Menpan RB Gagal Atasi Masalah Bidan PTT

JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi bisa dikatakan tidak serius dan gagal mengatasi persoalan pengangkatan tenaga bidan PTT pusat.  Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Bidan PTT (Pusat) Indonesia, Lilik Dian Ekasari kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (6/7).

 

Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menerbitkan sebuah Surat Edaran bernomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tertanggal 30 Juni 2015 perihalnya tentang Penundaan Penambahan Pegawai ASN tahun 2015. Surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat & Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Ada empat point isi surat edaran tersebut.

Pertama, setiap instansi pemerintahan wajib membuat analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu lima tahun ke depan dan memerinci data yang disampaikan setiap tahunnya. Sehingga ditemukan peta jabatan, jumlah kebutuhan pegawai berdasarkan analisis beban kerja, jumlah rill PNS yang tersedia saat ini, perkiraan PNS yang berhenti mencapai batas usia pensiun (BUP) pertahunnya, PNS yang pindah instansi, PNS yang meninggal dunia dan berhenti di tahun sebelumnya, jumlah kekurangan/kelebihan pegawai.

Kedua, informasi untuk beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, kurang lebih yang ingin dicapai persis pada point pertama. Ketiga, memperhatikan soal aturan yang belum selesai baik aturan turunan dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta aturan pelaksanaan terkait kebutuhan penerimaan PNS, dan anggarannya di tahun 2015 ini.

Keempat, agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dapat segera menyelesaikannya sesuai harapan point pertama, dan kedua. Keperluan data base nasional kepegawaian tersebut keseluruhannya dapat di entry dalam e-formasi paling lambat sampai dengan akhir bulan November 2015, untuk dilakukan evaluasi kembali atas kebutuhan tersebut.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran di atas, agaknya kami dari Forum Bidan Desa Pegawai Tidak Tetap (Pusat), harus menghela hafas panjang. Pasalnya, Surat Edaran Menpan & RB tersebut, perlu kita dukung agar upaya pembenahan pemenuhan kebutuhan pegawai harus berkesesuaian secara obyektif dengan pelaksanaan program dan kinerja di lapangan pemerintahan,” ujarnya

Namun ia mempertanyakan, mengapa Menpan & RB baru akhir bulan Juni 2015 ini membuat Surat Edaran tersebut? Mengapa tak dibuat secara sistematis ketika Triwulan pertama sejak pelantikan seluruh Kementrian/Lembaga? Sehingga akan lebih jelas PR Reformasi Birokrasi terletak pada aspek data base nasional kepegawaian terkini dan kebutuhan anggarannya. Berikutnya, regulasi akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai harapan.

“Soal lainnya tentu saja masalah tenaga honorer, sehingga proyeksi Kementrian PAN & RB, dapat menjawab secara khusus. Lantaran persoalan ini selalu berlarut, dan menjadi beban bertumpuk,” ujarnya.

Pokok persoalannya menurutnya, ketika negara mempekerjakan seseorang, dan melaksanakan prioritas program nasional di lapangan untuk memenuhi pelayanan masyarakat yang lebih optimal, maka negara benar-benar perlu hadir  melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, demi kemanusiaan. Bahkan demi pembangunan, yang berkeadilan dan menyejahterakan.

Ia mengingatkan, menjelang penghujung tahun 2014, Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah Moratorium penerimaan PNS selama lima tahun ke depan, terkecuali tenaga kesehatan dan pendidik/pengajar. Lalu Mentri PAN & RB, memerjelasnya terhadap rencana kepegawaian, untuk lima tahun yang akan datang. Menpan sekaligus menyebutkan akan membuat formasi penerimaan CPNS sebanyak 200 ribu orang, terhadap kedua pengecualian tersebut.

Hingga bulan Mei 2015, Deputi Sumber Daya Manusia Kemenpan & RB, Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, hendak menyelesaikan sejumlah PR tenaga honorer yang tersisa, dengan perubahan aturannya secara teknis. Bahkan di sejumlah pemberitaan, Menpan & RB Yuddy Chrisnandi, telah mengeluarkan pernyataan berkali-kali mengenai  jumlah formasi. Ia meyakinkan publik, bahwa bulan Agustus 2015 mendatang akan melakukan seleksi penerimaan CPNS 2015.

“Akankah situasi ini menuai protes? Kami dari Forum Bidan Desa PTT (Pusat) kembali merespon berkait kondisi tersebut. Pertama, Surat Edaran Menteri PAN & RB, demi mencapai perbaikan masalah kepegawain di Indonesia, maka dibutuhkan sosialisasi lebih jelas, agar dapat diikuti oleh seluruh aparatur pemerintahan di republik ini. Sehingga didapatkan kebutuhan yang terukur, memenuhi unsur verifikasi dan validasi, transparan, rill dan dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” ujarnya.

Forum Bidan Desa PTT (Pusat), cukup menyayangkan Surat Edaran ini baru dikeluarkan ketika jangka waktu proses seleksi tenaga honorer yang tersisa (sudah memiliki masa pengabdian/kerja), belum terakomodir berselang satu bulan, menjelang Agustus 2015.

Sebagai bagian dari tenaga kesehatan yang dikecualikan dalam Moratorium Penerimaan CPNS lima tahun ke depan.

“Kami perlu mengingatkan kembali bahwa Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek, telah menyampaikan Surat Rekomendasi tertanggal 5 Januari 2015, bernomor Kp.01.02/Menkes/2/2015 perihalnya tentang Pengangkatan dokter, dokter gigi dan bidan PTT sebagai CPNS pada Pemerintah Daerah. Yang ditujukkan kepada Yang terhormat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Dan selanjutnya disusul Surat Sekjen Kementrian Kesehatan memfollow up Surat Menkes tersebut,” ujarnya.

Secara khusus, dibutuhkan pengangkatan langsung CPNS bagi bidan desa PTT (Pusat) yang belum terakomodir semenjak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 & Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, yang perlu direvisi mengenai tahun masa tugas, sejak Juni 2005 hingga saat ini. Termasuk formasi Kategori I yang seharusnya mendapat akselerasi pengangkatan langsung CPNS di tahun 2015 ini.

Surat Edaran Menteri PAN & RB di atas, seyogyanya perlu dilakukan perubahan. Agar mengandung agenda  penyelesaian atas persoalan pokok tenaga honorer bidan desa PTT, khususnya. Utamanya bagi para pekerja yang telah memiliki masa pengabdian kerja, dan bertugas di seluruh desa, terpencil dan sangat terpencil.

“Sebab rakyat membutuhkan bidan desa yang tak hanya melulu soal persalinan. Akan tetapi selama ini telah menjadi bagian integral dan signifikan dalam pelaksanaan prioritas program nasional pembangunan kesehatan rakyat di Indonesia,” tegasnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru