Sabtu, 5 Oktober 2024

Menyorot Surat Ferdy Sambo: Kabareskrim dan Jenderal Bintang 3 TNI Dalam Kasus Ismail Bolong *

Oleh: Dismas Aju **

UANG setoran perlindungan Kabareskrim Polri Rp6 miliar, ada kaitan dengan Staf Kepala Staf Umum (KASUM) TNI.

Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pejabat Utama Polisi Republik Indonesia (PJU Polri) bersinergi jadi beking Illegal Mining batubara di Provinsi Kalimantan Timur.

Tan Paulin dan Leny bertindak sebagai cukong dan penampung hasil Illegal Mining, dengan imbalan mendapat uang setoran perlindungan secara periodi diatur Staf KASUM TNI.

Demikian surat Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, 7 April 2022.

Mantan anggota Intelijen Kemanan Polisi Resort Kota (Intelkam Polresta) Samarinda, Ismail Bolong, buat testimoni, Februari 2022, bagian dari jaringan oknum PJU Polri dan TNI.

Testimoni Ismail Bolong, mengacu kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Dipropam Polri kepada Kapolri, 7 April 2022, ungkap PJU Polri terima uang setoran perlindungan.

Testimoni Ismail Bolong dimuat di Akun YouTube Fakta Borneo, Sabtu, 5 November 2022, ungkap Pejabat Utama Polri terima uang perlindungan Illegal Mining di Kalimantan Timur.

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, Jumat, 25 November 2022, mengatakan, bantahan Kabareskrim Polri, bukan berarti tidak ditindaklanjuti.

Karena testimoni Ismail Bolong, menurut Bambang Rukminto, mengacu LHP Kadiv Propam Polri, fakta, bukan hoax dan tertuang di dalam dokumen resmi Polri: mesti diusut!

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 25 November 2022, desak Kapolri nonaktifkan Kabareskrim Polri, untuk permudah pengusutan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Sabtu, 26 November 2022, menegaskan, telah perintahkan pengusutan testimoni Ismail Bolong.

Ini surat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo melayangkan surat Nomor R/1203/IV/WAS.2.4/2022/Propam, klasifikasi: Rahasia, perihal: Laporan Hasil Penyelidikan.

Ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta.

Bunyi surat Ferdy Sambo, sebagai berikut:

Disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melakukan penyelidikan adanya penambangan batubara di wilayah Polisi Daerah Kalimantan Timur.

Yang diduga di bekingi dan dikoordinir oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polisi Daerah Kalimantan Timur, dengan temuan adanya pelanggaran.

Baca Lengkap: Surat Ferdy Sambo kepada.Kapolri Tentang keteribatan petinggi Polri dalam tambang ilegal di Kaltim

Atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim, selanjutnya ditemukan fakta-fakta sebagai berikut.

Point a bahwa di wilayah hukum Polisi Daerah Kalimantan Timur terdapat penambangan batubara illegal di hutan lindung dan di lahan masyarakat.

Yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan.

Yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Bontang, Kabupaten Paser, Kota Samarinda dan Kabupaten Berau.

Pihak Terlibat

Para pengusaha/penambang batubara illegal (Illegal Mining) antara lain H Hakim, Nolan, Aan, Cipto, Adnan, Sutris, Burhan, Sani, Sahli, Ismail Bolong, Muhadi, Irwansyah.

Pelaku Illegal Mining lainnya, Fritz, Arya, Muhsin, Muhaimin.

Sebagian besar hasil Illegal Mining batubara dijual kepada Tan Paulin dan Leny yang diduga memiliki kedekatan dengan PJU Polisi Daerah Kalimantan Timur.

Point b, Direktorat Reserse dan Krimianal (Ditreskrim) Polisi Daerah Kalimantan Timur, tidak melakukan upaya penegakan hukum.

Atas adanya penambangan batubara dari PJU Polisi Daerah Kalimantan Timur, unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Memberikan Uang Koordinasi

Point c, sejak bulan Juli 2020, para pengusaha pelaku Illegal Mining batubara memberikan uang koordinasi.

Secara satu pintu melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekskrimsus) atas petunjuk Kepala Polisi Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, M.Si.

Untuk dibagikan kepada PJU Polisi Daerah Kalimantan Timur dan Polres yang di wilayah hukumnya ada penambangan batubara illegal.

Point d, pada Juli 2020 – September 2021, uang koordinasi satu pintu dikelola oleh Dirrekrimsus Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Bharata Indrayana, S.I.K.

Dengan sistem pembagian bervariasi antara Rp300 ribu – Rp80 ribu per Metrik Ton (MT).

Pada Oktober, November dan Desember 2021, uang koordinasi satu pintu dikelola Dirrekrimsus Polisi Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Indra Lutrianto Amstono SH, M.Si, dengan pembagian sebagai berikut:

Pertama, Kepala Polisi Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, sebesar 50 persen, setara Rp5 miliar.

Kedua, Wakil Kepala Polisi Daerah Kalimantan Timur, Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto, sebesar 10 persen, setara Rp1 miliar.

Ketiga, Inspektur Wilayah Daerah (Irwasda) Polisi Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Jefrianus ET sebesar 8 persen, setara Rp800 juta.

Keempat, Direktur Intelijen Keamanan Polisi Daerah Kalimantan Tmur, Komisaris Besar Polisi Gatut K, S.I.I, sebesar 6 persen, setara Rp600 juta.

Kelima, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polisi Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Tatar N. S.I.I, sebesar 6 persen, setara Rp600 juta.

Keenam, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polisi Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Indra Lutrianto Amstono SH, M.Si sekitar 9 persen, setara Rp900 juta.

Ketujuh, Ajun Komisaris Besar Polisi Bimo Aryanto SH, S.I.K, sebesar 5 persen setara Rp500 juta.

Kedelapan, Kepala Polisi Resort yang wilayah hukumnya terdapat kegiatan penambangan batubara illegal (Polres Kutai Kartanegara, Polres Samarinda), dan Polres Paser) sebesar 6 persen, setara Rp600 juta.

Uang koordinasi yang terkumpul kemudian didistribusikan oleh IPTU Jamaluddin Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu) yang diserahkan secara langsung maupun melalui staf pimpinan.

Point e, Ajun Komisaris Besar Polisi Arwin Amrih Wientama, S.I.K, selaku Kapolres Kutai Kartanegara menerima uang koordinasi satu pintu.

Uang koordinasi satu pintu dari Dirreskrimsus Komisaris Besar Polisi Bharata Indrayana sebesar Rp600 juta (Agustus 2021).

Dan Rp300 juta (September 2021) dari Komisaris Besar Polisi Indra Lutrianto SH, M.Si, menerima Rp500 juta (Desember 2021) dan Rp515 juta (Januari 2022).

Kapolres membagikan juga kepada Kasat Polairud Ajun Komisaris Polisi Teuku Zia Fahlevi, Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intelkam) Ajun Komisaris Wawan Aldomoro.

Dan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Dodik Santoso masing-masing Rp45 juta – Rp50 juta.

Tidak Dilakukan Penindakan

Point f, di wilahah Polres Kutai Kartanegara Polisi Daerah Kalimantan Timur, khsususnya di Polsek Sebulu dan Polsek Samboja ditemukan penambangan batubara illegal.

Namun tidak dilakukan penindakan karena adanya aliran dana koordinasi dari pengelola tambang batubara illegal kepada pihak Polsek Ajun Komisaris Polisi Agus Kurniadi.

Saat menjabat Kapolsek Sebulu, pernah menerima uang koordinasi bulanan dari Kapten Lexi, Danramil Sebulu sekitar Rp3 juta – Rp5 juta, serta Rp11 juta.

Uang untuk acara pisah sambut Kapolsek IPDA Triko Ardiansyah SE, Kanit Reskrim Polsek Sebulu pernah menerima uang kordinasi dari Kapten Lexi sebanyak 7 kali total sebesar Rp28 juta (berasal dari Widia orang kepercayaan Kasum TNI).

Serta dari organisasi kemasyarakatan Ramaung sebesar Rp4 juta – Rp8 juta per bulan. Uang tersebut dikompulir oleh Wila Aatriana (PHL Polsek).

Dan didistribusikan kepada anggota Polsek Sebulu sebesar Rp500 ribu – Rp2 juta, setiap dua minggu sekali.

IPTU Candra Buana, S.I.K, Kapolsek Sebulu pada Desember 2021 dan Januari 2022 menerim uang koordinasi dari Tofik (anak buah H Sali) total Rp15 juta.

Dan tanah urukan untuk perbaikan markas Polsek, serta beras sebanyak 150 karung (total 750 kilogram) untuk bhakti sosial.

Polisi Sektor Samboja mengetahui di wilayah hukumnya terdapat kegiatan penambangan batubara illegal antara lain di kilometer 48 Kawasan Hutan Lindung Tahura.

Namun tidak melakukan penindakan dengan alasan menghindari benturan dengan oknum TNI yang diduga menjadi beking kegiatan tersebut.

Ismail Bolong dan Kabareskrim

Point g bahwa AIPTU Ismail Bolong Ba Satintelkam Polresta Samaridna sebagai salah satu pengusaha/penambang batubara illegal.

Mempunyai 8 titik tambang Juni 2020 sampai dengan Agustus 2021, menjual batubara hasil penambangan illegal kepada Tan Paulin.

Dalam kegiatan tersebut memberikan uang koordinasi kepada PJU Polda Kaltim sebesar Rp2 juta, melalui Dirresskrimsus, PJU Polres Bontang sebesar Rp400 juta – Rp500 juta.

Melalui Kasatreskrim dan Polsek Marang Kayu Rp40 juta – Rp50 juta.

Point h, AIPTU Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, S.I.K, SH.

Selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komisaris Jenderal Polisi Agus Adrianto, SH, MH.

Selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dana bentuk USD ada 3 kali yaitu Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp2 miliar tiap bulan.

Point j, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, S.I.K, M.H (mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) mengenal para pengusaha tambang batubara illegal.

Di wilayah hukum Polda Kaltim dan menerima uang koordinasi untuk kebutuhan operasional setiap bulan, salah satunya untuk kunjungan pimpinan sebesar Rp800 juta.

Dari AIPTU Ismail Bolong menerima uang koordinasi antara Rp500 juta – Rp700 juta setip bulan.

Serta pernah menghadapkan AIPTU Ismail Bolong kepada Komaris Jenderal Polisi Agus Adrianto, SH, MH, selaku Kabareskrim Polri sebanyak 3 kali.

Selama menjabat sebagai Kasubdit V Ditipidter tidak pernah melakukan penindakan penambangan batubara illegal di Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan alasan adaya kebijakan dari atas (Dirtipidter Bareskrim Polri).

Point j, Briadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto S.I.K, MH, Dirtipidter Bareskrim Polri mengenal APTU Ismail Bolong.

Dari adanya surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diduga bekerjasama di wilayah kawasan hutan lindung Menangis wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya.

AIPTU Ismail Bolong bukan pemilik PKP2B dan tidak ada kerjasama.Tidak melakukan penindakan dikarena mendapat informasi dari Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, S.I.K.

Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komisaris Jenderal Polisi Agus Adrianto, SH, MH, Kabareskrim Polri.

Posisi Tan Paulin dan Leny

Point ketiga, berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut.

Point a, bahwa di wilayah hukum Polisi Daera Kalimantan Timur terdapat beberapa penambangan batubara illegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP).

Namun tidak dilakukan upaya hukum dari Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri, karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara illegal.

Selain itu adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polisi Daerah Kalimantan Timur.

Intervensi TNI dan Setmilpres

Serta adanya intervensi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Point b, adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, M.Si, untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara illegal.

Selain itu adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara illegal kepada Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, S.I.K, MH.

Budi Haryanto saat itu menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Dan Komisaris Jenderal Polisi Agus Adrianto, SH, MH, selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung anggaran.

Point c, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan.

Pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara illegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

Keempat, berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan kepada Jenderal agar Kepala Polisi Daerah Kalimantan Timur melakukan pembenahan majerial terkait penambangan.

Dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim yang masih melakukan kegiatan penambangan illegal maupun pungutan liar atau pungli (gratifikasi terhadap kegiatan penambangan illegal.

Kelima, demikian untuk menjadi maklum.

Tertanda Kepala Disi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, Inspektur Jenderal Polisi.

* Artikel diambil Bergelora.com dari Dio-TV.com sebelumnya dengan judul asli ‘Ini Bunyi Surat Ferdy Sambo Ungkap Keterlibatan Kabareskrim dan Staf Bintang 3 TNI di Kasus Ismail Bolong!’

** Penulis Dismas Aju, Wartawan Senior Dio-TV.com

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru