Rabu, 29 April 2026

MIKIR GAK YA…! Amien Rais Akui Kebohongan Ratna Sarumpaet Mengakibatkan Keresahan Publik

Amien Rais (Ist)

JAKARTA- Kebohongan yang disebutkan Ratna Sarumpaet bahwa dirinya dianiaya orang diakui Amien Rais mengakibatkan kehebohan dan meresahkan publik. Hal ini disampaikan oleh Amien Rais sebagai saksi dalam Sidang Ratna Sarumpaet, salah satu pimpinan dalam struktur Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi (BPN) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

“Karena Ratna dikenal publik tokoh NGO (Non Government Organization-red) sangat vokal koq dianiaya. Eeeh ternyata bohong. Waktu itu pemberitaan Ratna soal sampai 2 minggu membuat heboh publik,” ujar Amien Rais mantap.

Amien Rais menceritakan bahwa penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet ramai menjadi pembicaraan masyarakat.

“Padahal itu bohong, tapi sudah menyebar disemua media massa dan media sosial,” katanya jengkel.

Pernyataan Amien Rais ini memenuhi unsur tuntutan Jaksa yang mengatakan kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet dan penyebarannya telah sesuai dengan pasal dakwaan meresahkan publik.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Amien Rais menyampaikan Ratna Sarumpaet mengaku tiga giginya tanggal akibat penganiayaan kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais. Pernyataan itu disampaikan Ratna kepada Amien di Lapangan Polo, Bogor, Jawa Barat, pada 2 Oktober 2018.

“Saya bertemu Ibu Ratna (di Lapangan Polo) yang sudah datang terlebih dahulu. Keadaan (Ibu Ratna) seperti tertekan. Dia mengaku dua sampai tiga giginya tanggal dan ada gangguan rahang, sehingga saya sarankan tidak perlu berbicara,” kata Amien.

Ratna juga mengaku dianiaya oleh dua orang tak dikenal di Bandung. “Mbak Ratna mengatakan ada penganiayaan di Bandung, tepatnya beberapa ratus meter dari bandara di Bandung,” ujar Amien.

“Lalu apa yang dilakukan?” tanya Ketua Majelis Hakim, Joni.

“Hari itu juga, kami memutuskan untuk membuat konferensi pers di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, agar kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet diproses secara hukum,” jawab Amien.

“Siapa yang mempunyai ide konferensi pers?” tanya salah satu jaksa penuntut umum.

“Kolektif, karena beliau adalah salah satu tim pemenangan Pilpres,” ungkap Amien.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles