Kamis, 30 Oktober 2025

MIRIS BANGET..! Pedagang Thrifting Senen Tolak Saran Purbaya: Barang Lokal Nggak Laku di Sini

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan ikut serta membenahi Pasar Senen yang selama ini dikenal menjadi salah satu pusat thrifting baju impor bekas terbesar di Jakarta. Purbaya ingin Pasar Senen nantinya hanya menjual produk lokal.

Namun rencana mengganti produk pakaian impor bekas ini ditolak mentah-mentah oleh para pedagang thrifting di Pasar Senen. Sebab, produk-produk dalam negeri tak laku di kawasan itu. Belum lagi keuntungan yang di dapat belum tentu bisa menutupi modal usaha sehari-hari.

“Barang sini, ibu-ibu cari yang murah-murah sini. Barang berkualitas, harga murah. Seandainya barang Tanah Abang di sini, taruh lah kami punya modal mau belanja barang Tanah Abang, kami nggak mungkin taruh. Kami bisa belanja, dijual sini nggak laku,” kata seorang pedagang pakaian dalam impor bekas, dikutip Bergelora.com di Jakarta (28/10/2025).

“Ibu-ibu ini sudah kebiasaan barang second ini. Harga murah, kualitas tinggi. Orang setiap belanja sini kan liat barang original, bagus, harga miring. Senang ibu-ibu tuh,” sambungnya.

Belum lagi jika Pasar Senen turut menjual produk teknis lokal, maka pasar ini juga malah ikut bersaing dengan pasar-pasar lain, yang menurutnya juga sudah sepi pelanggan.

“Lebih baik orang sana yang grosir, murah meriah, daripada dia belanja satu persatu di sini,” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh pedagang jaket impor bekas yang juga tak ingin disebutkan namanya. Menurutnya rencana pedagang thrifting di Pasar Senen beralih dari produk impor bekas jadi produk teknis lokal malah akan memperkeruh persaingan di Jakarta.

“Barang baru harganya itu ketahuan. Buat beli kaos harga modal Rp 28.000, kita jual Rp 35.000. Mending laku tuh sekodi-dua kodi sehari. Kalau laku dua potong. Mau makan apa? Mau makan-makan kaos kita ini?” keluhnya.

“Kalau orang Tanah Abang pada belanja ke konfeksi atau ada yang punya sendiri. Tapi konfeksi pada jualan online juga, yang ada ikutan sama-sama mati kita. Dari konfeksi modalnya berapa, kita beli berapa, dia online, kalah lah kitanya, rugi kita kan,” terangnya lagi.

Disiapkan Sanksi

Gerak cepat pemerintah melakukan praktik impor pakaian bekas yang semakin ilegal dan agresif. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tengah merampungkan publikasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang akan menjadi senjata ampuh untuk anggota menyelesaikan bisnis gelap ini, yang notabene dijalankan oleh para mafia besar.

Aturan khusus yang segera terbit ini, menurut Purbaya, hadir sebagai penguat dari regulasi teknis yang telah ada, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan impor komoditas tersebut. Kebijakan anyar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini secara eksplisit fokus menerapkan jalur masuknya pakaian bekas atau yang dikenal dengan istilah thrifting secara ilegal.

“Kita perkuat saja peraturan yang itu tadi,” tegas Purbaya saat ditemui di kawasan Menara Bank Mega, dikutip Beegelora.com di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Kemenkeu untuk menutup celah penyelundupan dan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk barang.

Purbaya menjelaskan, aturan ini secara tegas hanya menargetkan pakaian bekas impor ilegal. Praktik perdagangan barang thrifting yang merupakan hasil produksi dalam negeri dipastikan tidak akan terganggu dan tetap dapat dipasarkan di pasar lokal.

Pemerintah tidak ingin menghentikan geliat usaha UMKM lokal, namun juga tak sudi melegalkan barang haram yang membanjiri pasar.

“Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di negeri mati. Kan sama juga kemudahan nanti dia dapetnya, kan mereka yang penting untung kan,” ujarnya dengan nada tegas.

Logika yang dipakai jelas: tidak ada toleransi bagi praktik yang merusak industri tekstil nasional dan merugikan negara.

Sanksi Keras: Penjara hingga Daftar Hitam Seumur Hidup

Titik krusial dari PMK ini terletak pada sanksi yang sangat keras bagi para pelaku impor ilegal, termasuk dalang di balik masuknya balpres (bal pakaian bekas) dalam jumlah besar.

Sanksi yang disiapkan tidak lagi sekedar pemusnahan barang impor, tetapi juga mencakup denda finansial, hukuman kurungan penjara, hingga yang paling ekstrem, daftar hitam atau daftar hitam impor seumur hidup.

“Lagi (disiapkan), nanti barangnya dirusak, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di- blacklist . Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” cetus Purbaya, menggarisbawahi komitmennya untuk memberikan efek jera maksimal.

Ancaman blacklist seumur hidup ini pasti akan menjadi pukulan telak bagi para pengusaha yang selama ini mengambil keuntungan besar dari jalur ilegal.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Kemenkeu dalam menjaga iklim usaha yang adil, melindungi industri tekstil domestik, serta memastikan kepatuhan hukum di sektor perdagangan internasional.

Dengan kolaborasi antar kementerian dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berharap dapat segera membongkar dan menghentikan total jaringan mafia pakaian bekas impor yang selama ini merajalela.

Purbaya menekankan, draf peraturan ini sudah berada di tahap akhir dan dipastikan akan terbit dalam waktu yang sangat singkat. “Sebentar lagi,” ucap Menkeu, memberikan sinyal bahwa perang terbuka terhadap penyelundupan pakaian bekas ilegal akan segera dimulai.

Pelaku harus siap-siap, karena sanksi pemusnah dan blacklist seumur hidup sudah menanti di depan mata. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru