Sabtu, 14 September 2024

MK Diharap Batalkan Hasil Kejahatan Pemilu

JAKARTA- Mahkamah Konsitusi diharapkan bisa menegakkan demokrasi yang dimandatkan oleh konstitusi Undang-undang Dasar 1945 dan tidak terjebak pada persoalan-persoalan tehnis pemilu yang secara nyata sudah gagal dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Poppy Dharsono kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (23/5).

Ia menyampaikan bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa kecurangan pemilu sudah menjadi kejahatan pemilu karena terjadi secara terencana, sistimatis dan masif di seluruh wilayah Indonesia.

“Kecurangan dilakukan oleh panitia, penyelenggara dan peserta pemilu legislatif . Tentu kejahatan seperti ini bertentangan dengan perintah Undang-undang Dasar 45. MK Perlu membatalkan hasil kejahatan pemilu semacam ini,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini telah terjadi intimidasi terhadap kepala-kepala desa yang menjadi saksi kejahatan Pemilu di Jawa Tengah oleh kelompok-kelompok preman suruhan para camat di Kabupaten Grobogan.

“Mulut rakyat dibungkam agar tidak bersaksi. Beberapa orang kepala desa sekarang kena serangan jantung karena ditekan oleh preman suruhan camat. Inikan sudah kriminal,” tegasnya.

Hari ini Jumat (23/3) pukul 19.00 malam, Mahkamah Konsitusi akan melakukan Sidang Pendahuluan di ruang Sidang Pleno lantai dua Gedung Mahkamah Konstitusi  atas gugatan Poppy Dharsono terhadap berbagai kejahatan pemilu diberbagai daerah. (Tiara Hidup)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru