Selasa, 16 September 2025

Nah! Anggota DPR dan Pejabat Yang Terlibat Korupsi E-KTP Diminta Mengundurkan Diri

JAKARTA-  Para anggota DPR dan pejabat pemerintah yang namanya disebut terlibat dalam kasus suap proyek E-KTP (Kartu Tanda Kependudukan elektronik) diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini ditegaskan oleh aktifis anti korupsi, Hermawanto, SH kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (9/3).

“Bagi para pejabat legislatif maupun eksekutif yg disebut namanya menerima dana E-KTP, saya sarankan mengundurkan diri sebagai sikap ksatria, dan bukti dirinya beriktikad baik untuk kepentingan publik,” demikian tegasnya.

Dengan alasan apapun menurut mantan pengacara YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) ini, tidaklah pantas bagi anggota DPR dan pejabat pemerintah yang menerima suap proyek E-KTP tapi tetap mempertahankan jabatan pemerintah dan keanggotaan DPR nya karena akan mengotori legislatif dan Yudikatif.

“Apakah sebelumnya tahu atau tidak tahu asal muasal dana tersebut, namun sekarang menjadi tahu dan dana tersebut sebagai bagian dari suap/gratifikasi maka sebaiknya mundur,” ujarnya.

Untuk menegakkan keadilan dan pemerintahan yang bersih, Hermawanto meminta agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tetap memproses semua orang yang terlibat menerima suap proyek E-KTP tersebut.

“Kami berharap KPK menuntaskan kasus E-KTP. Jangan hanya manis dibibir saja hanya disebut namanya,–tapi tidak ditindak secara hukum. KPK perlu ingat  ketentuan Undang-Undang Tipikor bahwa pengembalian dana tidak menghapus unsur kejahatan,” tegasnya.

Hermawanto mengingatkan KPK bahwa rakyat senantiasa akan mendukung KPK untuk mendirikan pemerintahan yang bersih dari korupsi, sehingga tidak perlu takut untuk menindak rombongan pejabat dan anggota DPR-RI yang terlibat dalam kasus korupsi E-KTP ini.

“Kami yakin rakyat akan dukung KPK untuk tuntaskan kasus E-KTP,” ujarnya.

Korupsi Jutaan Dolar

Sementara itu, secara terpisah, Detik.com melaporkan, Jaksa KPK menguraikan satu per satu para pihak yang disebut menerima aliran dana haram terkait dengan proyek e-KTP. Para pihak itu berasal dari 3 klaster, yaitu birokrat, politikus, dan korporasi.

Di antara pihak-pihak itu, ada beberapa nama-nama besar, seperti Gamawan Fauzi, Agun Gunandjar, dan Marzuki Ali. Bukan hanya itu, perusahaan-perusahaan yang mengikuti pengadaan proyek tersebut juga kecipratan uang.

Grafis Korupsi E-KTP (Ist)Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3), 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, juga menerima uang. Irman mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830.

“Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi,” ucap jaksa KPK.

Berikut ini para pihak yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan:

  1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
  2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
  3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
  4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
  5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
  6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
  7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
  8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
  9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
  10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
  11. Arief Wibowo USD 108 ribu
  12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
  13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
  14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
  15. Mustoko Weni USD 408 ribu
  16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
  17. Taufik Effendi USD 103 ribu
  18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
  19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
  20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
  21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
  22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
  23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
  24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
  25. Ade Komarudin USD 100 ribu
  26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
  27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
  28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
  29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
  30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
  31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
  32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
  33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
  34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
  35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
  36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
  37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
  38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36

(Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru