JAKARTA- Para anggota DPR dan pejabat pemerintah yang namanya disebut terlibat dalam kasus suap proyek E-KTP (Kartu Tanda Kependudukan elektronik) diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini ditegaskan oleh aktifis anti korupsi, Hermawanto, SH kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (9/3).
“Bagi para pejabat legislatif maupun eksekutif yg disebut namanya menerima dana E-KTP, saya sarankan mengundurkan diri sebagai sikap ksatria, dan bukti dirinya beriktikad baik untuk kepentingan publik,” demikian tegasnya.
Dengan alasan apapun menurut mantan pengacara YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) ini, tidaklah pantas bagi anggota DPR dan pejabat pemerintah yang menerima suap proyek E-KTP tapi tetap mempertahankan jabatan pemerintah dan keanggotaan DPR nya karena akan mengotori legislatif dan Yudikatif.
“Apakah sebelumnya tahu atau tidak tahu asal muasal dana tersebut, namun sekarang menjadi tahu dan dana tersebut sebagai bagian dari suap/gratifikasi maka sebaiknya mundur,” ujarnya.
Untuk menegakkan keadilan dan pemerintahan yang bersih, Hermawanto meminta agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tetap memproses semua orang yang terlibat menerima suap proyek E-KTP tersebut.
“Kami berharap KPK menuntaskan kasus E-KTP. Jangan hanya manis dibibir saja hanya disebut namanya,–tapi tidak ditindak secara hukum. KPK perlu ingat ketentuan Undang-Undang Tipikor bahwa pengembalian dana tidak menghapus unsur kejahatan,” tegasnya.
Hermawanto mengingatkan KPK bahwa rakyat senantiasa akan mendukung KPK untuk mendirikan pemerintahan yang bersih dari korupsi, sehingga tidak perlu takut untuk menindak rombongan pejabat dan anggota DPR-RI yang terlibat dalam kasus korupsi E-KTP ini.
“Kami yakin rakyat akan dukung KPK untuk tuntaskan kasus E-KTP,” ujarnya.
Korupsi Jutaan Dolar
Sementara itu, secara terpisah, Detik.com melaporkan, Jaksa KPK menguraikan satu per satu para pihak yang disebut menerima aliran dana haram terkait dengan proyek e-KTP. Para pihak itu berasal dari 3 klaster, yaitu birokrat, politikus, dan korporasi.
Di antara pihak-pihak itu, ada beberapa nama-nama besar, seperti Gamawan Fauzi, Agun Gunandjar, dan Marzuki Ali. Bukan hanya itu, perusahaan-perusahaan yang mengikuti pengadaan proyek tersebut juga kecipratan uang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3), 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, juga menerima uang. Irman mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830.
“Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi,” ucap jaksa KPK.
Berikut ini para pihak yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan:
- Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
- 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
- Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
- Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
- Olly Dondokambey USD 1,2 juta
- Tamsil Lindrung USD 700 ribu
- Mirwan Amir USD 1,2 juta
- Arief Wibowo USD 108 ribu
- Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo USD 520 ribu
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
- Mustoko Weni USD 408 ribu
- Ignatius Mulyono USD 258 ribu
- Taufik Effendi USD 103 ribu
- Teguh Djuwarno USD 167 ribu
- Miryam S Haryani USD 23 ribu
- Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
- Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
- Yasonna Laoly USD 84 ribu
- Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
- M Jafar Hapsah USD 100 ribu
- Ade Komarudin USD 100 ribu
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
- Marzuki Ali Rp 20 miliar
- Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
- 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
- Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
- PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
- PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
(Web Warouw)