Minggu, 6 Oktober 2024

Nah! MUI Diperingatkan Jangan Pancing Kemarahan Dayak

PONTIANAK  – Komunitas Suku Dayak dari Ikatan Keluarga Dayak Islam (IKDI) Provinsi Kalimantan Barat, memperingatkan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (DPP MUI), Tengku Zulkarnain, jangan memancing kemarahan Suku Dayak.

Hal itu dikemukakan Prof Ir Haji Alamsyah HB dan Haji Leno dari IKDI Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (19/1/2017). Keduanya hadir dalam pertemuan di kediaman Cornelius Kimha, Rabu (18/1), menindaklanjuti laporan polisi terhadap Tengku Zulkarnain di Polisi Daerah Kalimantan Barat, Selasa (17/1).

Tengku Zulkarnain dilaporkan ke polisi, atas penistaan etnis di dalam cemarah yang tersebar di youtube dengan menuding Dayak sebagai kelompok kafir tidak layak masuk surga, karena derajatnya lebih rendah dari binatang.

“Tengku Zulkarnain telah merusak citra MUI secara keseluruhan karena menjadi lokomotif penyebar fitnah, permusuhan dan ujaran kebencian di Indonesia. Itu artinya sama saja MUI anti kebhinekaan dan keberagaman,” kata Alamsyah.

Alamsyah mengatakan, ucapan Tengku Zulkarnain bisa langsung memancing kemarahan kolektif Suku Dayak, tidak hanya di Indonesia, melainkan memancing kemurkaan Suku Dayak di Negara Bagian Sarawak dan Negara Bagian Sabah, Federasi Malaysia.

Dikungkapkan Alamsyah, kalau sampai orang Dayak marah, lantaran dihina, difitnah, dilecehkan dan disudutkan tanpa dasar, tidak akan ada pihak manapun, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) yang mampu melerai.

Apabila Suku Dayak sudah marah meledak-ledak, ujar Alamsyah, maka kekuatan supranatual akan membantu, sebagaimana kerusuhan rasial tahun 1967 di Kalimantan Barat dalam rangkaian operasi penumpasan Pasukan Gerilya Rakyat Sarawak (PGRS) dan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (PARAKU), serta kerusuhan di Sampit, Ibu Kota Kabupaten Kotawiringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2001.

Lewat Bergelora.com Alamsyah mengingatkan Tengku Zulkarnain untuk menyadari implikasi kemarahan Suku Dayak selama kerusuhan terakhir di Sampit tahun 2001, karena warga Dayak beragama Islam terlibat di dalamnya.

 “Kami minta, untuk mengantisipasi segala sesuatu yang tidak diinginkan, Polri mesti segera memproses hukum Tengku Zulkarnain. Pengurus MUI tidak kebal hukum. MUI harus hentikan sikap bermusuhan antar kelompok masyarakat di Indonesia,” kata Alamsyah.

Leno menambahkan, dari ujaran kebencian yang dilakukan Tengku Zulkarnain, membuktikan MUI tidak memahami akar pemahaman budaya Suku Dayak di Kalimantan, karena orang Dayak pernah menjadi Ketua DPP MUI, yakni KH Hasan Basri dari Provinsi Kalimantan Selatan.

“Perlu dipahami sebagian besar Suku Dayak di Kalimantan, baik di Indonesia maupun di Malaysia, beragama Islam. Dengan menyebut Dayak kafir, sama saja Tengku Zulkarnain menghina sesama Islam,” ujar Leno.

Kecam Paham Radikal

Sebelumnya, berbagai organisasi masyarakat lintas suku dan agama di Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, mengecam dan menolak keras paham radikal dari sejumlah tokoh, karena bisa memecah-belah persatuan Bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam kebhinekaan.

Wakil Bupati Sintang, Askiman, Jumat (13/1), mengatakan, pernyatan sikap bersama, menanggapi penolakan sejumlah Pemuda Suku Dayak Kabupaten Sintang terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wakil Sekjen MUI), Tengku Lukman Zulkarnain di Bandar Udara Susilo, Sintang, pukul 09.30 WIB, Kamis, 12 Januari 2017.

Pernyataan sikap ditandatangani di Ruang Balai Pegodai, Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang di Sintang, pukul 19.00 WIB, Kamis (12/1). Penandatanganan, diwakili unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sintang.

Kemudian, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang, Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Keagamaan.

Dikatakan Askiman, dalam pernyataan sikap, ditegaskan, para penandatangan tidak menolak kehadiran lembaga atau kapasitas seseorang sebagai tokoh agama, tetapi sesungguhnya yang ditolak adalah paham radikal seseorang.

“Atau paham radikal kelompok tertentu yang dapat memecah-belahkan hubungan antar umat beragama, serta tidak menterjemahkan kitab suci agama lain yang akan menyesatkan kepercayaan orang lain,” kata Askiman, mengutip pernyataan sikap bersama lintas suku dan agama Kabupaten Sintang.

Askiman menuturkan, masyarakat di Kabupaten Sintang sangat mendambakan kehidupan di Kabupten Sintang yang sudah terjalin dengan baik dan harmonis untuk tetap dapat dipertahankan.

Para penandatangan, menurut Askiman, menyadari Kabupaten Sintang terdiri dari berbagai suku, bangsa, etnis, budaya dan agama, sangat menghormati dan menjunjung tinggi keberagaman.

Oleh karena itu, lanjut Askiman, para penandatangan tidak ingin kehidupan yang sudah tentram, damai dan penuh kekeluargaan dirusak oleh pihak-pihak yang bias memecah-belah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

Dalam rilis kepolisian menyebutkan, penolakan terhadap Tengku Lukman Zulkarnain di Bandara Susilo Sintang, pukul 09.30 WIB, Kamis (12/1),  karena adanya statement/pernyataan dari lelaki asal Aceh ini di salah satu media sosial yang mengatakan bahwa warga Suku Dayak kafir dan tidak pantas masuk surga dan bahkan lebih buruk dari binatang. (Aju)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru