CIMAHI- Sebanyak 30 orang guru honorer di Kota Cimahi mendatangi Bamus DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (27/9). Mereka mengadukan nasib 400 guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi di sekolah-sekolah di Cimahi, namun tidak bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akibat peraturan Menteri PAN-RB yang membatasi rekrutmen CPNS usia 35 tahun. Mereka diterima oleh Ketua DPRD dan beberapa orang perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
“Kami menolak Peraturan Menteri tersebut. Selama ini kami sudah mengabdi bertahun-tahun menunggu pengangkatan. Sekarang tidak bisa diangkat dengan alasan usia,” demikian Eko M. Sulistiyono, S.Pd. Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kota Cimahi kepada Bergelora.com di Cimahi, Jawa Barat seusai audiensi dengan Bamus DPRD Kota Cimahi tersebut.
Menurutnya, dari 400 guru honorer yang diterima dalam CPNS hanya 5 orang. Selama ini legalitas mereka sebagai petugas pemerintah tidak diakui.
“Kami meminta agar ada peningkatan status dari eks Tenaga Honorer K2 menjadi PNS. Bila kami diarahkan ke P3K kami menolak,” katanya.
Tuntut UMR
Menurutnya, para guru honorer juga menuntut nilai upah mereka disetarakan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi yang angkanya pada tahun 2018 mencapai Rp 2.678.028.
Guru honorer di Kota Cimahi mencapai 2.200 orang, yang terdiri dari guru dan tenaga pendidik lain baik di sekolah negeri maupun swasta.
Eko mengatakan tuntutan tersebut disuarakan lantaran penghasilan para guru honorer selama ini sangat jauh dari kata sejahtera.
“Rata-rata honorer di Kota Cimahi dibayar per bulan Rp 300 ribu hingga 600 ribu. Jadi kami di sini mengajukan penambahan sesuai UMK Cimahi saat ini,” ujar Eko saat ditemui setelah audiensi.
Sebelumnya, ucapnya, ada kebijakan para honorer akan diberikan tunjangan Rp 800 ribu per bulan tapi jumlah tunjangan tersebut tetap belum laik untuk seorang guru.
Bahkan, ucapnya, tunjungan tersebut tidak lebih baik jika dibandingkan dengan gaji seorang pembantu rumah tangga.
“Pernah ada kebijakan kita akan diberikan Rp 800 per bulan tapi jika dibandingkan pembantu saja Rp 1 juta,” kata Eko.
Sebelumnya, terkait tuntutan para guru honorer itu, Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono, mengatakan segera membuat pertimbangan.
“Masalah kenaikan insentif itu tanggung jawab daerah sehingga akan kami bahas lebih lanjut, termasuk permintaan UMK,” kata Harjono.
Ia mengatakan, permasalahan kenaikan kesejahtraan itu akan dibahas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkot Cimahi. (Halomoan Aritonang)