BANDAR LAMPUNG- Kebersihan kota Bandar Lampung mendapat sorotan dari pemerintah pusat. Namun hal ini dibantah keras dengan kesal oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN. Masyarakat tentu saja gerah terhadap pertentangan ini dan berharap segera ada realisasi untuk memperbaiki citra Kota Bandar Lampung.
“Harusnya Wali Kota Bandar Lampung tidak anti kritik terhadap permasalahan kebersihan di kota Bandar Lampung. Segera kita bersih-bersih,” Solihin dari Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Lampung kepada Bergelora.com di Bandar Lampung, Senin (21/1).
Menurutnya, Bandar Lampung yang pernah mendapatkan penghargaan Adipura oleh pemerintah kini mendapat kritikan oleh pemerintah pusat sebagai kota terkotor ketiga.
“Pak Wali Kota Herman membantah kritikan tersebut. Seharusnya mawas diri dan segera melancarkan perbaikan bersama rakyat Bandar Lampung,” katanya.
Harusnya menurut Solihin, Wali Kota tidak hanya melihat kebersihan dari jalan-jalan besar perkotaan saja.
“Tapi harus melihat lingkungan di seluruh kecamatan yang ada di seluruh pelosok kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Ia mengatakan kondisi kebersihan di banyak jalan kecamatan atau kelurahan yang tidak dijangkau oleh petugas kebersihan.
“Harusnya Wali Kta meningkatkan anggaran dan prasarana untuk meningkatkan kebersihan di kota Bandar Lampung,” tegasnya.
Walikota Kesal
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN buka suara soal predikat kota terkotor nomor tiga di Indonesia yang disandang Kota Tapis Berseri. Menurut Herman HN, penilaian pemerintah pusat itu sangat subjektif. Herman sangat kesal dan tidak terima kotanya dinilai terkotor oleh tim KLHK.
Menurut dia, sebelumnya Kota Bandar Lampung sudah pernah mendapat penganugerahan Adipura. Dia menganggap, penganugerahan Adipura sarat permainan uang dalam penilaiannya.
“Kemarin kita dinilai pusat bahwa kebersihan kita kurang. Disebut nomor tiga terkotor di Indonesia. Padahal, saya sudah mati-matian membersihkan Kota Bandar Lampung ini,” ungkap Herman di sela acara peresmian underpass Unila di pelataran Museum Lampung, Kamis (17/1).
“Makanya sejak tahun 2013 saya minta ke pemerintah pusat tidak usah dinilai Kota Bandar Lampung ini karena tidak objektif,” tandasnya.
Herman mencontohkan, saat dirinya belum menjadi wali kota pada tahun 2009, Kota Bandar Lampung mendapatkan Piala Adipura.
Padahal, kata Herman, waktu itu kotornya luar biasa.
“Maka saya bilang yang menilai ini pura-pura, pakai uang. Saya gak mau dinilai. Lebih baik saya kasih uang itu Rp 400 juta-Rp 500 juta kepada masyarakat,” paparnya.
Sejak Herman HN menjabat wali kota, sudah dua kali Bandar Lampung mendapat predikat kota terkotor.
Pada periode pertamanya menjabat (2010-2015), Bandar Lampung mendapat predikat terkotor pada 2012. Bahkan, saat itu Bandar Lampung menempati peringkat kedua.
“Kita demo di kementerian pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Sampai menterinya telepon saya. Maaf, Pak, itu salah menilainya. Maka saya bilang, coba cek dulu di Bandar Lampung,” ucap Herman.
Herman mengaku sudah sedemikian rupa membuat Kota Bandar Lampung bersih. Tetapi, ternyata pada tahun 2018, Bandar Lampung kembali mendapat predikat kota terkotor ketiga di Indonesia.
“Maka saya bilang, sudah gila semua yang nilai ini dan orang yang tidak becus. Untuk hal ini, saya berani bersaing dengan kebersihan daerah atau kota yang dapat Adipura. Boleh dicek. Kecuali kalau dicek di TPA (tempat pembuangan akhir), memang kotor. Itu wajar,” beber Herman.
“Maka saya bilang ke media, rakyat Bandar Lampung marah karena yang menilai orang gila dan tidak waras,” lanjutnya
Kota-kota Kotor
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Kota Medan, Sumatera Utara disebut sebagai kota terkotor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kategori kota metropolitan. Sementara Bandar Lampung, Lampung dan Manado, Sulawesi Utara disebut sebagai kota terkotor untuk kategori kota besar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan kota-kota tersebut mendapat nilai paling rendah pada saat penilaian program Adipura periode 2017-2018.
KLHK juga mencatat Kota Sorong, Kupang dan Palu sebagai kota sedang terkotor. Untuk kategori kota kecil terkotor adalah Waikabubak di Sumba Barat, Waisai di Raja Ampat, Ruteng di Manggarai, Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah, Bajawa di Kabupaten Ngada.
“(Kota terkotor mendapat) Penilaian paling rendah antar kota-kota Adipura yang kita nilai, kan ada 300 sekian kota yang kita nilai, dan itu adalah kota yang jelek,” kata Rosa usai acara Penganugerahan Adipura dan Green Leadership Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di kantor KLHK, Jakarta, Senin (14/1) seperti dilansir dari Antara.
Rosa mengatakan penilaian mencakup antara lain penilaian fisik dan tempat pemrosesan akhir (TPA). Kota-kota terkotor itu mendapat nilai jelek karena membuang sampah terbuka serta ada yang belum membuat kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas) tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Kemudian, faktor nilai buruk lain adalah komitmen yang kurang, anggaran kurang, serta partisipasi publik yang kurang.
Padahal, kata Rosa, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) menggunakan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled landfill).
Pemerintah memberikan anugerah Adipura periode 2017-2018 kepada 146 penerima penghargaan yang terdiri dari satu Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura dan lima Plakat Adipura serta penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 kabupaten/kota.
Pada pelaksanaan Program Adipura periode 2017-2018 itu telah dilaksanakan penilaian terhadap 369 kabupaten/kota se-Indonesia, atau sebanyak 72 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Rosa berharap kota-kota yang masih kurang dalam penilaian Adipura itu dapat memperbaiki diri untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta pengelolaan sampah yang lebih baik.
Dia mengatakan KLHK akan memberikan pendampingan terhadap kota-kota yang mendapatkan penilaian paling rendah saat pemerintah melakukan penilaian Adipura. (Salimah)

