Sabtu, 5 Juli 2025

Nah…! Klaim Beras Raskin, Bupati Mustofa Dilaporkan Bawaslu Lampung

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung saat ini masih menunggu masukan laporan dari masyarakat yang membuktikan pembagian beras Raskin di desa-desa Lampung Tengah ada kaitannya dengan Calon Gubernur Mustofa.

“Laporan sudah kami terima dari Panwas di Lampung Tengah. Kami menunggu laporan bukti yang menunjukkan pembagian tersebut ada kaitan dengan pak Mustofa (bupati Lampung Tengah yang mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung-red),” demikian Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah kepada media di bandar Lampung, Senin (5/2).

Ia menjelaskan bahwa benar beras yang dibagikan itu adalah beras Raskin atau Rastra Bulog yang dibagikan kepada masyarakat secara cuma-cuma.

“Itu kan beras Bulog yang oleh Kementerian Sosial dibagikan untuk rakyat dalam program raskin atau rastra. Tapi kami masih menunggu laporan selanjutnya yang membuktikan bahwa beras itu diklaim sebagai milik Mustopa, Bupati yang sedang mencalonkan diri jadi Gubernur Lampung,” jelasnya.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang memiliki bukti beras itu diklaim milik Mustopa, segera lapor ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti.

“Kalau ada teman, atau masyarakat yang punya bukti segera bawa ke saya, agar bisa kami tindak lanjuti secepatnya,” tegasnya.

Laporan Kepala Desa

Sebelumnya diberitakan sudah tiga hari ini pembagian beras sejahtera atau rastra (dulu raskin) untuk orang miskin dan tidak mampu dibagi-bagikan ke masyarakat di seluruh desa di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Namun kepala-kepala desa menyampaikan ke masyarakat bahwa rastra atau raskin tersebut berasal dari Mustofa, Bupati Lampung Tengah yang sedang mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung dalam Pilkada 2018 nanti. Hal ini dilaporkan oleh Musa Ahmad, Ketua Partai Golkar Lampung Tengah kepada media massa, Minggu (4/2).

“Itukan beras raskin program pemerintah pusat. Tapi koq dikatakan oleh kepala-kepala desa bahwa itu beras dari Mustofa? Inikan pelanggaran, tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Masyarakat yang tidak tahu menahu menurutnya tentu menerima saja penjelasan dari kepala-kepala desa bahwa beras raskin tersebut adalah pembagian dari Mustofa.

“Ada yang menerima sekilo, dua kilo, berbeda-beda tapi ini terjadi selama tiga hari ini di seluruh desa di Lampung Tengah,” jelasnya.

Menurutnya seharusnya Mustofa, Bupati Lampung Tengah tahu bahwa menggunakan jabatan, fasilitas dan program negara untuk kepentingan Pilkada adalah melanggar undang-undang dan ada sanksinya.

“Ini namanya menggunakan program negara untuk  kepentingan pribadi yang sedang mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung. Kepala desa sepertinya menerima Instruksi dari bupati yang sedang mencalonkan diri itu,” katanya.

Menurutnya Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sudah memanggil kepala-kepala desa untuk memeriksa kampanye terselubung yang menggunakan fasilitas dan program negara tersebut.

“Pemeriksaan masih berlangsung. Tapi Panwaslu kabupaten minta agar kami juga melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi,” ujar Musa.

Selain Partai Golkar menurutnya, PDI-Perjuangan dan Partai Demokrat di Lampung Tengah juga mengeluhkan hal yang sama dan sedang mempersiapkan laporan ke Bawaslu Prirovinsi.

“Bawaslu Provinsi harus segera turun memeriksa laporan dan temuan dari Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.

Pilkada Lampung 2018 akan diikuti empat pasangan calon yang maju yaitu Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim,  Herman HN-Sutono, Mustafa-Jajuli dan gubernur petahana Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

Dilarang Undang-Undang

Dalam Undang-Undang  No 10 Tahun 2016, menegaskan yaitu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pada  Pasal 70 Ayat (3)b undang-undang ini tertulis: Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil Bupati,    Walikota    dan    Wakil    Walikota, dilarang   menggunakan   fasilitas   yang   terkait dengan jabatannya.

Lebih tegas lagi pada Pasal 71 ayat (2) undang undang diatas menegaskan: Gubernur  atau  Wakil  Gubernur,  Bupati  atau  Wakil Bupati,  dan  Walikota  atau  Wakil  Walikota  dilarang menggunakan  kewenangan,  program,  dan  kegiatan yang  menguntungkan  atau  merugikan  salah  satu pasangan  calon  baik  di  daerah  sendiri  maupun  di daerah  lain  dalam  waktu  6  (enam)  bulan  sebelum tanggal  penetapan  pasangan  calon  sampai  dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pada ayat (5) disebutkan, Dalam  hal  Gubernur  atau  Wakil  Gubernur,  Bupati atau   Wakil   Bupati,   dan   Walikota   atau   Wakil Walikota selaku petahana melanggar  ketentuan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dan  ayat  (3), petahana    tersebut    dikenai sanksi    pembatalan sebagai   calon oleh  KPU  Provinsi atau  KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu pemerintah RI telah menggratiskan penyaluran beras sejahtera (rastra) atau sebelumnya disebut Raskin mulai 2018 mendatang. Sebelumnya masyarakat miskin masih harus menebus beras bersubsidi melalui rastra dengan harga Rp 1.600 per kg, mulai tahun 2018 rastra bisa diambil cuma-cuma. (*)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru