Senin, 20 Oktober 2025

Nah Loo…! Pasien Cuci Darah Kecam Wacana Cost Sharing BPJS

Pasien-pasien cuci darah yang tergabung dalam Komunitas Pasien Cuci darah Indonesia (KPCDI). (Ist) siap melawan BPJS Kesehatan yang zholim (Ist)

JAKARTA- Wacana yang digulirkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, dr. Fahmi Idris,  bahwa nantinya BPJS tidak lagi menanggung biaya medis 100 persen untuk delapan penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik), yakni gagal ginjal, kanker, jantung,  thalasemia, hemofilia, stroke, leukomia, hepatitis, dengan alasan defisit keuangan yang terjadi di lembaga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu, harus dicari jalan keluarnya. Hal ini ditegaskan oleh Tony Samosir, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (28/11)

“Bagi pasien yang tergabung dalam Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), wacana tersebut telah membuat cemas ribuan anggota kami. Mereka merasa tidak memiliki kepastian hidup, karena selama ini hanya cuci darah, mereka bisa bertahan untuk hidup,” jelasnya.

Menurutnya, bila kebijakan itu nantinya diterapkan, keberlanjutan terapi hemodialisa (cuci darah) bagi pasien gagal ginjal akan mengalami hambatan. Walau kebijakan tersebut diberlakukan selektif, khusus orang yang mampu saja, tetap berpotensi menjadi kebijakan yang akan banyak membunuh pasien cuci darah.

“Dirut BPJS Kesehatan harus mengetahui lebih kongkrit bahwa peserta BPJS Mandiri, tidak semuanya adalah orang kaya dan berlebihan harta. Bisa jadi mereka yang membayar premi karena tidak didaftar oleh pemerintah sebagai penerima PBI (Peserta Bantuan Iuaran). Dan bila dia kaya, kalau sudah terkena delapan penyakit yang disebutkan di atas akan berpotensi menjadi miskin, dan berpotensi tidak mampu menjalankan pengobatannya secara berkelanjutan kalau harus melakukan cost sharing,” tegasnya.

Bila wacana itu nantinya akan tetap dijalankan, menurutnya berarti kebijakan itu telah melanggar UU No 24 tahun 2011.  Tujuan didirikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar hidup penduduk Indonesia. (UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 3).

“Kata kuncinya, BPJS harus bermanfaat bagi setiap peserta, tidak mengenal miskin atau kaya, tidak hanya bagi pegawai negeri dan sektor formal saja, tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Walau  baru sebatas wacana, pihaknya menegaskan tetap akan mengawasi dan memantaunya.

“Kami akan menggalang dukungan  ke anggota Komisi IX DPR RI, agar mereka menolak wacana ini. Kami juga akan membuat petisi dukungan untuk menolak wacana tersebut. Bila  wacana itu juga  tetap dipaksakan menjadi sebuah kebijakan, KPCDI akan melakukan langkah hukum. KPCDI akan melakukan hak uji materiil terhadap kebijakan BPJS yang melanggar UU No. 24 Tahun 2011, ke Mahkamah Agung,” ujarnya. (Petrus Hariyanto) 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru