Kamis, 28 Maret 2024

NAH TUKAAN..! Bayar Uang Kembalian Pakai Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta, Ini Aturannya

JAKARTA – Uang kembalian belanja biasanya diberikan dalam bentuk recehan. Namun ada juga pedagang atau pelaku usaha yang mengembalikan dengan permen.

Kembalian permen tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi pembayaran di wilayah NKRI telah diatur pada pasal 21 UU Mata Uang.

“Untuk menjaga agar pengaturan Pasal 21 ayat (1) dipatuhi dan efektif berlaku, maka pembuat UU memasukkan pengaturan sanksi bagi mereka yang bertransaksi tidak menggunakan mata uang rupiah atau menggunakan mata uang selain rupiah,” kata Marlison kepada pers, Sabtu (18/3/2023).

Dia menjelaskan untuk rumusan sanksi pidana selanjutnya diatur dalam Pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang.

“Terhadap apa saja yang termasuk dalam kategori pelanggaran dimaksud menjadi ranah penegak hukum,” terang Marlison lagi.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam UU ini di Pasal 33 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

Lalu penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru