Selasa, 14 Juli 2026

NEGARA HARUS LINDUNGI KONSUMEN…! Hakim Saldi Isra Soroti Delay Pesawat: Hak Penumpang Tak Cukup Diganti Snack

JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai hak konstitusional penumpang pesawat tidak boleh diabaikan hanya karena pertimbangan bisnis maskapai. Saldi menyampaikannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, dalam nomor perkara 190/PUU-XXIV/2026, Senin (13/7/2026)

Saldi menegaskan kerugian akibat keterlambatan penerbangan tidak cukup diganti dengan makanan atau minuman ringan.

“Jadi, ada banyak kasus yang menunjukkan bahwa pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan mengabaikan hak-hak konstitusional pelanggan. Persoalannya bukan sekadar diganti dengan makanan atau minuman ringan,” kata Saldi Isra, di Mahkamah Konstitusi dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (14/7)

Saldi menjelaskan, banyak penumpang telah memperhitungkan waktu kedatangan karena memiliki kepentingan bisnis maupun urusan penting lainnya.

“Penumpang sudah memperhitungkan harus tiba di tempat tujuan pada jam tertentu karena ada urusan bisnis atau kepentingan lain. Rasanya tidak adil kalau kerugian itu hanya diganti dengan makanan ringan atau minuman,” tegasnya.

Ia bahkan menilai fasilitas menginap di hotel mewah pun belum tentu dapat mengganti kerugian yang dialami penumpang. Saldi kemudian mencontohkan penumpang yang harus menghadiri rapat penting di Padang, Sumatera Barat, tetapi gagal karena pesawat mengalami keterlambatan.

“Namun, karena pesawat terlambat, rapat tersebut tidak bisa dilaksanakan. Bagaimana menghitung kerugian yang dialami penumpang akibat keterlambatan seperti itu?” paparnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan hak penumpang.

“Nah, soal-soal seperti ini, menurut saya harus ada penjelasan yang lebih komprehensif. Penjelasan pemerintah tadi terkesan hanya melihat persoalan sebagai masalah teknis di lapangan. Belum tentu demikian. Ini menyangkut hak konstitusional pelanggan atau pengguna jasa penerbangan,” jelasnya.

Saldi menegaskan keterlambatan penerbangan tidak bisa disamakan dengan moda transportasi darat.

“Memang ada orang yang bisa memahami keterlambatan. Ya, oke, naik bus juga bisa terlambat. Tetapi logika naik bus antarkota atau antarprovinsi tidak bisa disamakan dengan penerbangan. Itu yang menurut saya belum terelaborasi dalam penjelasan pemerintah,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Saldi juga meminta pemerintah menyerahkan dokumen pengawasan terhadap maskapai terkait keterlambatan maupun pelayanan yang tidak sesuai.

“Kami juga ingin mendapat penjelasan dari pemerintah sebagai pengawas. Tolong diserahkan kepada kami beberapa dokumen yang menunjukkan adanya teguran kepada perusahaan penerbangan terkait keterlambatan atau layanan yang tidak sesuai,” jelasnya.

Negara Harus Lindungi Konsumen dari Kekuasaan Produsen

Swbelumnya dilaporkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.

“Negara harus memberikan proteksi terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh para produsen itu terhadap konsumen,” kata Saldi, dalam persidangan, pada Selasa (7/7/2026).

Dia berbicara dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026, 110/PUU-XXIV/2026, dan 123/PUU-XXIV/2026.

Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan ahli Presiden, Profesor Johannes Gunawan, itu diwarnai pendalaman dari Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai fungsi hukum dalam melindungi konsumen.

Dalam persidangan, Saldi menegaskan negara tidak boleh membiarkan hubungan antara produsen dan konsumen berjalan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Menurut Saldi, apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka hukum kehilangan salah satu fungsi utamanya sebagai instrumen rekayasa sosial. Ia menilai permohonan para pemohon yang meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan norma agar perlindungan konsumen semakin kuat merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi hukum.

Saldi juga menyoroti masih minimnya informasi yang diterima konsumen, terutama generasi muda, mengenai kandungan suatu produk.

“Karena kan sekarang banyak sekali konsumen terutama sama generasi baru, anak-anak, yang jadi korban karena informasi yang diberikan itu tidak cukup untuk mengetahui ini ingredient satu produk itu apa sih sesungguhnya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, ahli dari pihak Presiden yakni Profesor Johannes Gunawan berpandangan negara sejatinya telah memberikan perlindungan yang memadai melalui pengaturan dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Apakah negara sudah melindungi dan sudah merekayasa sedemikian rupa sehingga konsumen itu terlindungi? Jawabannya iya,” jelas Johannes, dalam persidangan.

Menurut Johannes, Pasal 18 mengatur larangan klausula baku, tata cara penyajiannya, hingga sanksi batal demi hukum apabila ketentuan tersebut dilanggar.

Persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah, kata dia, terletak pada pelaksanaannya.

“Kalau kita masuk pada tahap implementasi, mohon maaf, ini bukan tahap norma. Implementasinya ini yang masih menurut hemat saya masih perlu ditingkatkan,” jelasnya.

Ia menambahkan pemerintah juga telah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transaksi digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Di akhir keterangannya, Johannes menegaskan negara telah menjalankan kewajibannya dalam melindungi konsumen.

“Pandangan saya mengenai pertanyaan dasarnya apakah negara sudah cukup atau sudah menunaikan tugasnya untuk melindungi warganya, dalam hal ini konsumen. Menurut saya, ya sudah cukup,” ujarnya.

Perihal gugatan Permohonan Nomor 86/PUU-XXIV/2026 diajukan Bernita Matondang, Gabby Mayang Sari, dan Evelyn Amanda.

Mereka mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 ayat 1,Pasal 18 ayat 1 huruf c dan g, Pasal 34 ayat 1 huruf d dan f, Pasal 45 ayat 1, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 diajukan Imamudin dan Andru Steven mengajukan pengujial Pasal 4 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Para pemohon di hadapan Majelis Hakim berpendapat, norma Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur belum memberikan kepastian hukum.

Adapun permohonan nomor 123/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Farah Zhafira Azzahra dkk. Mereka menggugat Pasal 8 Ayat (1) Huruf d dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles