Senin, 7 Oktober 2024

NGACOK NIH..? Mahkamah Konstitusi Temukan Pemalsuan Tanda Tangan Soal Gugatan UU IKN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) temukan pemalsuan tanda tangan mahasiswa fakultas hukum Bandar Lampung dalam sidang gugatan judicial review UU IKN. Di samping itu, warganet sebut mahasewa apa mahasiswa? Sabtu 16 Juli 2022.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sidang lanjutan terkait gugatan aturan pengangkatan kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Pada sidang kedua Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 yang digelar, Rabu 13 Juli 2022, semestinya beragendakan untuk perbaikan permohonan.

Para pemohon yaitu M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi sebagai Pemohon I, Hurriyah Ainaa Mardiyah Pemohon II, Ackas Depry Aryando Pemohon III, Rafi Muhammad Pemohon IV, Dea Karisna Pemohon V, dan Nanda Trisua Hardianto Pemohon VI yang mana adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.

Namun, panel hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut, didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh mendapati kejanggalan tanda tangan pemohon perbaikan permohonan.

“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan. Bukan tanda tangan asli dari para pemohon,” sebut Arief seperti, Jumat 15 Juli 2022.

Awalnya, para pemohon menjawab bahwa tanda tangan mereka tersebut asli. Bahkan mereka menyatakan tanda tangannya berupa tanda tangan digital.

Merespon jawaban para pemohon yang seakan menyembunyikan sesuatu itu, Arief menekankan bakal memproses kepada pihak kepolisian soal tanda tangan palsu.

“Coba kita lihat di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna? Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermain main, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tanga Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah. Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermain main di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dengan permohonan,” ucap Arief.

Menanggapi penjelasan Hakim MK, salah seorang pemohon, Hurriyah Ainaa Mardiyah menerangkan perihal tanda tangan rekan-rekannya.

Dia mengatakan bahwa dari enam pemohon, sebanyak dua pemohon tidak menandatangani perbaikan permohonan itu. Alhasil, pemohon meminta maaf kepada panel hakim.

“Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” ujar Hurriyah.

Usai mempertimbangkan lebih jauh, Hakim MK memberikan pilihan pemohon supaya mencabut permohonan.

“Kemudian kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana? Yang Saudara mau? Jadi anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi mahasiswa Fakultas Hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara,” imbuhnya.

Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum. Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi,” lanjut Arief.

Seluruh pemohon menyatakan akan mencabut permohonan itu. Kemudian, hakim konstitusi meminta agar para pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi buat mencabut permohonan tersebut.

“Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022,” pungkas Hurriyah selaku juru bicara para pemohon.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, warganet menanggapi dengan menyebut, “MK menemukan adanya pemalsuan tanda tangan dalam sidang gugatan judicial review UU IKN yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Bandar Lampung. Awalnya ngaku asli, akhirnya Mahasiswa mengakui ada 3 tanda tangan palsu dan mencabut gugatannya. Mahasewa apa mahasiswa…??” tulisnya LALA, @Cintada16 dalam cuitannya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru