JAKARTA – Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi mengungkap alasan pihaknya sampai bisa dilibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan verifikasi teknis proyek Jalan Layang Tol Muhammad Bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II Elevated.
Adapun Andi melalui PT-nya digandeng oleh BPK untuk mengecek secara langsung kualitas fisik dari struktur bangunan proyek Jalan Layang Tol MBZ yang digarap oleh PT Waskita Karya.
Kerjasama itu diungkapkan Andi pada saat ia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI sebagai salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Tol MBZ dengan terdakwa Sofiah Balfas Cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Mulanya hakim ketua Fahzal Hendri bertanya kepada Andi lantaran merasa heran BPK tak mengaudit secara langsung proyek itu tapi justru melibatkan pihak PT Tridi Membran Utama.
“Kenapa BPK tidak bisa melakukan pemeriksaan sendiri sehingga minta PT saudara menjadi partner, kenapa? Ada bagian teknis yang tidak diketahui oleh BPK atau bagaimana?” tanya Fahzal kepada Andi selaku saksi.
Andi pun lantas mengungkap maksud dan tujuan BPK melibatkan pihaknya.
Pertama ia menduga kenapa pihaknya dilibatkan oleh BPK lantaran lingkup pekerjaan dalam proyek pembangunan Tol MBZ itu terlalu luas.
Kemudian alasan kedua, dalam pelaksanaanya, kata Andi, untuk melakukan verifikasi uji kualitas bangunan tol itu diperlukan kajian yang cukup mendalam.
“Jadi, saya rasa enggak semua orang dapat melakukan hal-hal tersebut,” kata Andi menjawab pertanyaan Fahzal.

Tak berhenti di situ, Andi juga menuturkan, selain melakukan verifikasi teknis, pihaknya juga memberikan saran-saran dan bantuan teknis kepada BPK.
“Karena kan secara backup dasarnya BPK adalah mengaudit keuangan, Yang Mulia,” ucap Andi.
Selain proyek Tol MBZ, Andi juga menjelaskan pihaknya pernah membantu BPK pada tahun 2018.
Hal itu Andi jelaskan usai Hakim Fahzal bertanya kepadanya apakah terdapat bekerjasama dengan BPK sebelumnya.
“Kenapa menggandeng PT anda? Apa memang ada kerjasama dengan BPK sebelumnya?,” tanya Hakim Fahzal.
“Sebelumnya kami pernah membantu BPK di tahun 2018 untuk terminal peti kemas Yang Mulia,” saut Andi.
Kualitas Beton Tol MBZ Tak Penuhi Syarat SNI
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, terkait hal ini sebelumnya, Andi yang melakukan proses verifikasi teknis selama kurun waktu 6 bulan pada akhir tahun 2021 itu menemukan bahwa kualitas teknis mutu beton pada Jalan Layang Tol MBZ berada di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
Hal itu diketahui ketika Andi dicecar oleh Jaksa apa hasil yang ditemukan oleh pihaknya
“Selama 6 bulan riview apa hasil temuan saudara?,” tanya Jaksa.
“Dari kuat tekananan rencana memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah dibawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI tersebut,” kata Andi di persidangan.
Temuan itu kata Andi berdasarkan pengambilan 75 sampel yang pihaknya lakukan pada saat melakukan audit pada struktur bagian atas jalan tol MBZ itu.
Setelah mendapati temuan tersebut, Andi pun menyebut bahwa pihaknya kemudian melakukan penyesuaian ulang terhadap frekuensi struktur jalan tol layang itu agar sesuai dengan perencanaan awal yang sebelumnya disampaikan oleh BPK.
Tersangka Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020 DD, ketua panitia lelang JJC YM, tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting TBS saat meninggalkan gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Tak berhenti di situ, Andi bersama timnya juga kembali melakukan koreksi serta korelasi terhadap hasil pengujian yang telah pihaknya lakukan di lapangan.
“Seperti misalnya mutu betonnya menurun maka kami akan turunkan mutu betonnya dan lain ssbagainya untuk mendekati kondisi real yg ada di lapangan saat ini,” ucapnya.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat bendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri,” sambung Andi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mendakwa para terdakwa atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
“Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000,” kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
Selain itu, perbuatn para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.
“Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00” kata jaksa.
Mereka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Calvin G. Eben-Haezer)