JAKARTA- Badan Makanan Singapura (SFA) menarik kembali enam produk Mie Sedaap, karena diduga ditemukan kandungan pestisida berjenis etilen oksida oleh pengawas makanan.
Dua produk dari Mie Sedaap yang ditarik pada hari Kamis (6/10) kemarin berupa rasa Korean Spicy Soup dan Korean Sipcy Chicken.
Singapura kemudian pada hari Sabtu (8/10) kemarin juga kembali menarik dua produk Mie Sedaap lainnya. Kali ini Mie Sedaap rasa Soto dan Mie Sedaap Curry.
SFA juga menyatakan pada hari Selasa (11/10/2022) waktu setempat, kalau produk untuk varian rasa Mie Sedaap Kari Spesial Mie Cup Instan dan Korean Spicy Chicken Mie Cup Instan, juga disebut terkontaminasi pestisida.
Seperti mengutip dari The Straits Times, pada hari Selasa (11/10/2022), untuk tanggal kadaluarsa Mie Sedaap Soto yang ditarik dari pasaran yakni 11 desember 2022.
Sementara utnuk varian Mie Sedaap Curry tanggal kadaluarsanya tertulis 22 Februari 2023.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, hingga kini pihak SFA masih terus melakukan uji coba terhadap produk mie instan ini dalam varian rasa lain.
“Pengujian peraturan kami, SFA telah mengidentifikasi bubuk cabai terkontaminasi dengan etilen oksida,” terang SFA dalam keterangan resminya.
SFA juga bekerjasama dengan pihak importir dan pihak berwenang dari Indonesia untuk memperbaiki sekaligus menyelidiki, penyebab terkontaminasi etilen oksida.
“Jika etilen oksida terdeteksi melebihi tingkat maksimum yang ditentukan, SFA akan memulai penarikan produk yang terkena dampak,” jelas kata SFA.
Menurut SFA kalau Etilen Oksida adalah pestisida yang tidak diizinkan untuk dipakai dalam.
Kendati timbulnya risiko tidak muncul secara langsung pada tingkat konsumsi yang rendah, tapi dalam konsumsi jangka panjang bisa menganggu kesehatan.
Etilan Oksida dikalsifikasikan oleh Badan Internasional Penelitian Kanker (IARC) sebagai karsinogen Grup 1.
Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), jika makanan yang mengandung residu pestisida, hanya boleh dijual jika makanan tersebut tidak berbahaya atau merugika kesehatan. (Calvin G. Eben-Haezer)