Sabtu, 5 Juli 2025

Ngopi Yuk…! Rudy Pesik: Beda Dengan Starbucks, Kopi Indonesia Masih Aman

Rudy J. Pesik, Pakar Kopi dari Dewan Kopi Indonesia. (Ist)

JAKARTA- Kopi asli Indonesia dinyatakan masih aman dari racun yang membahayakan kesehatan manusia. Hal ini disampaikan oleh Rudy J. Pesik, Pakar Kopi dari Dewan Kopi Indonesia kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (19/4) menanggapi racun pada kopi di gerai Starbucks yang di rilis sebuah lembaga Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

“Menurut saya kopi Indonesia tidak ada bahaya karena alami. Kalau kopi di Starbucks itu kan sudah mengalami beberapa tahap proses sampai kemasan. Sudah lewat beberapa tangan,” ujarnya menanggapi mengapa Starbucks bisa mengandung racun yang berbahaya bagi kesehatan.

Menurutnya kopi asli Indonesia yang belum dikemas adalah paling aman sehingga masyarakat tidak perlu kuatir untuk minum kopi.

“Kalau kita praktis dari kebon kopi, dipetik dan dijemur kemudian disangrai, setelah itu ditumbuk untuk dikonsumsi. Kopi kita masih aman, jadi masyarakat tidak perlu kuatir,” ujarnya.

Namun demikian menurutnya Dewan Kopi Indonesia masih terus menyelidiki apakah ada bahan-bahan yang berbahaya dalam kopi yang beredar di Indonesia.

“Sampai sekarang belum ada (temuan berbahaya-red). Dewan ini kan baru dibentuk 11 Maret lalu,” katanya pemilik ratusan gerai ‘Kopi Kamu’ yang tersebar di seluruh dunia ini.

Menanggapi soal bahan berbahaya dalam kopi Starbucks, Rudi menjelaskan bahwa sebenarnya penelitiannya belum tuntas.

“Itukan temuan terbaru pada kopi Starbucks. Yang dulu orang gak tahu berbahaya. Baru masuk laboratorium ditemukan kandungan tersebut. Belum tuntas diteliti, isu udah muncul bahwa itu ada zat yang berbahaya,” ujarnya.

Ia juga mentengarai isu kopi Starbucks berbahaya juga kemungkinan persaingan bisnis kopi di dunia Internasional

“Mungkin ada politik bisnis juga. Dulu kan minyak kelapa gak boleh, terus kita diarahkan pakai minyak sawit. Sekarang diumumkan minyak sawit tidak sehat dan diarahkan kembali pakai minyak kelapa kembali. Kalau saya sih minyak kelapa yang terbaik,” jelasnya.

Bahaya Kanker

Sebelumnya kantor berita Reuters menyampaikan, Senin (2/4/2018).diberitakan, seluruh gerai kopi, termasuk Starbucks di California, Amerika Serikat mendapat peringatan keras dari pengadilan setempat bahwa mereka wajib menulis peringatan bahaya kanker di kemasan atau cangkir kopi yang dijual.

Hakim di Los Angeles telah memutuskan aturan tersebut untuk seluruh perusahaan atau gerai kopi, baik yang sudah punya nama atau yang belum. Setidaknya ada 90 peritel kopi di sana, termasuk Starbucks yang mendapat peringatan.

Seluruh gerai kopi di Amerika Serikat dianggap melanggar undang-undang di California yang mengharuskan perusahaan memberi peringatan kepada konsumen akan bahan kimia dalam produk yang dapat menyebabkan kanker. Salah satu bahan kimia berbahaya tersebut adalah akrilamida, produk sampingan dari biji kopi panggang yang kadarnya tinggi dalam kopi seduh.

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Elihu Berle mengatakan dalam keputusan tertanggal Rabu, 28 Maret 2018 bahwa Starbucks dan perusahaan kopi lain gagal menunjukkan tidak ada risiko signifikan dari karsinogen yang dihasilkan dalam proses roasting kopi. Dokumen pengadilan menunjukkan buktinya.

Starbucks dan para terdakwa lainnya dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut sampai 10 April. Sejauh ini Starbucks menolak berkomentar, mereka mengarahkan media ke National Coffee Association (NCA) yang mengatakan bahwa industri sedang mempertimbangkan banding dan tindakan hukum lebih lanjut.

“Label peringatan kanker pada kopi akan menyesatkan. Pedoman diet pemerintah AS sendiri menyatakan bahwa kopi dapat menjadi bagian dari gaya hidup sehat, ” tulis pernyataan NCA.

Dalam keputusannya, hakim Berle mengatakan, para terdakwa gagal membuktikan bahwa kopi memberi manfaat bagi kesehatan manusia. Sama dengan Starbucks, pejabat dari Dunkin Donuts dan McDonald’s Corp, Peet serta penjual kopi besar lainnya tidak segera menanggapi keputusan ini dan tak ingin berkomentar.

Sebagai informasi, gugatan itu diajukan pada tahun 2010 oleh Dewan Pendidikan dan Penelitian tentang Racun (CERT), tetapi proses hukum baru saja dilaksanakan.

Soal putusan ini akan merujuk ke denda sebesar USD2.500 atau sekira Rp34 juta untuk setiap produk yang dijual sejak 2002 di seluruh kedai kopi di California. Ini berlaku sejak Starbucks gagal dalam uji coba menunjukkan tingkat akrilamida dalam kopi berada di bawah risiko kanker yang signifikan. Pada tahap kedua persidangan terdakwa juga gagal membuktikan ada tingkat risiko “alternatif” yang dapat diterima untuk karsinogen. Dokumen pengadilan memiliki buktinya.

Beberapa terdakwa dalam kasus ini diselesaikan sebelum keputusan Rabu, setuju untuk memposting tanda-tanda tentang kimia terkait kanker dan membayar jutaan denda. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru