JAKARTA- Komite III DPD RI meminta solusi kepada Kementerian Ristek dan Dikti terkait mengenai peningkatan pengelolaan dan penyelenggaraan di Indonesia Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia. Indonesia tertinggal jauh dari Malaysia dalam hal publikasi hasil penelitian. Berbagai pertanyaan dan masalah muncul dari Anggota Komite III dalam Rapat kerja yang Komite III dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Muhammad Nasir di Kompleks Parlemen Senayan Selasa (4/10).
Kepada Bergelora.com dilaporkan bahwa, temuan DPD RI di lapangan peranan kopertis terasa tidak efektif, sehingga ada upaya mengganti kopertis dengan Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLPT/L2PT). Ditemukan kurangnya fasilitas dari pemerintah dalam merealisasikan publikasi penelitian para dosen. Hal ini disampaikan oleh Fahira Idris Wakil Ketua Komite III “Publikasi jurnal internasional masih jauh dari harapan” ujarnya.
Senada dengan Senator Asal DKI Fahira Idris mengenai publikasi penelitian PT, Eni Khairani Senator asal bengkulu menyatakan bahwa Indonesia tertinggal jauh dari Malaysia dalam hal publikasi hasil penelitian.
“Dari 33 negara yang melakukan penelitian kita berada di posisi 11, ada persoalan apa dengan research-research yang dilakukan oleh perguruan tinggi?” ucapnya.
Minimnya sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pendidikan PT di daerah, misalkan laboratorium untuk praktek mahasiswa.
“Apakah masih ada dikotomi dalam hal mensupport dan menstimulasi antara PTN dan PTS dalam alokasi anggaran. Seberapa besar perbedaan alokasi anggaran antara PTN dan PTS?” ujarnya.
Hal ini dipertanyakan oleh Eni Khairani karena dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 sudah dinyatakan tidak ada dikotomi antara PTN dan PTS.
Di sisi lain Anggota Asal Nusa Tenggara Timur mempertanyakan mengenai eskistensi Menristek dalam memajukkan daerah terpencil
“Bagaimana peran menristek dikti untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani pendidikan di kawasan tertinggal sesuai dengan UU no 12 tahun 2012?,”tegas Abraham Liyanto.
Menanggapi hal tersebut Muhammad Nasir menyatakan bahwa masalah-masalah tersebut sudah ditangani oleh L2PT. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 12 thn 2012 untuk pembinaan PT perlu dibentuk L2PT yang dahulunya adalah Kopertis.
“Kami sudah bicarakan mengenai hal ini kepada menpan untuk menindak lanjuti masalah dikti ini” ujarnya.
Mengenai alokasi PTN dan PTS Menteri Ristek menyatakan, “PTN berbeda dengan PTS yang dari awal sudah satu mempunyai komitmen PTS sendiri, dan negara hanya mengapresiasi dan membantu PTS saja” tambahnya (Calvin G. Eben-Haezer)