JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli hingga mantan Menaker Ida Fauziyah bakal dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Immanuel Ebenezer alias Noel.
Noel dan 10 orang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan
“Dalam melengkapi berkas tersebut, tentu KPK terbuka untuk memanggil siapa saja (termasuk Yassierli dan Ida Fauziyah) yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini, sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera dilengkapi ” kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang, 25 Agustus 2025.
Mengingat, perkara pemerasan ini susah berlangsung sejak 2019 lalu di era Ida Fauziyah hingga di era Yassierli saat ini.
Ida Fauziyah merupakan politikus PKB yang kini duduk sebagai Anggota DPR periode 2024-2029.
Sementara Yassierli berlatar belakang sebagai akademisi yang pernah menjadi Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI).
Dalam perkara ini, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu, diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Kemudian pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3.
Namun, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6 juta agar mendapatkan sertifikat K3. Padahal, tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000.
Jangan Berpuas Diri
Sementara itu.kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai kasus aliran dana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dapat menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus ini pintu masuk KPK untuk melakukan penelusuran lebih dalam lagi. Biasanya penelusuran kasus itu secara otomatis melahirkan pengembangan,” ujar Hinca, Selasa (26/8/2025).
Ia menyatakan mendukung penuh KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya, demi menjaga integritas penyelenggaraan negara di sana.
“(Kasus ini harus diusut) sampai tuntas dan bersih. Kita yakin KPK melakukannya dengan profesional. Kita tunggu sama-sama,” tandasnya.
Anggota Komisi III lainnya, juga menyuarakan hal serupa. Dia mengingatkan, praktik pemerasan ini sudah ada sejak era eks Menaker Ida Fauziah bertahan sampai dengan sekarang era Menaker Yassierli.
Keterangan Ketua KPK, praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang, tutur dia secara terpisah.
Sebelumnya, KPK menegaskan akan terus menelusuri dugaan aliran dana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019–2025. Penelusuran ini bahkan menyasar hingga level menteri.
“Terkait dengan pengetahuan para pejabat lainnya, tentunya kita sedang mendalami,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2025).
Asep menjelaskan, penyidik juga menelusuri pola serupa pada dugaan pemerasan pengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2019–2024. Aliran dana disebut ditampung oleh staf khusus menteri sebelum sampai ke pejabat tinggi.
“Termasuk juga ini aliran dananya ke stafsus dan lainnya, itu sedang kita dalami seperti apa gitu ya,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan mengamankan 14 orang, termasuk Noel dan Irvian. Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai, 22 kendaraan (15 mobil dan 7 motor), serta uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.
KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan Irvian, pada Jumat (22/8/2025). Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dari konstruksi perkara, KPK menemukan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, buruh diminta membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat proses jika tidak ada pembayaran tambahan.
Aliran dana tersebut juga diduga masuk ke Noel, yang disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta motor Ducati Scrambler biru hitam bodong.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dicopot sebagai Komisaris Pupuk Indonesia
Swmwntara itu dilaporkan, juga Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, diberhentikan dari jabatan komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero). Pemberhentian Noel telah dilakukan sejak 22 Agustus 2025.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), keputusan pemberhentian Noel dari dewan komisaris Pupuk Indonesia dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK232/MBU/08/2025, Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025.
“Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025,” tulis Manajemen Pupuk Indonesia, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (26/8/2025).
Perseroan menekankan, pemberhentian Noel tidak berdampak pada operasional Pupuk Indonesia. Pria yang biasa dipanggil Noel itu menjabat sebagai Komisaris berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2025.
Sebagai informasi, Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Noel disebut meminta jatah pemerasan.
“Dari peran IEG itu, ia tahu dan membiarkan, bahkan meminta,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) .
KPK menyebut pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Sedangkan Noel menjabat Wamenaker sejak Oktober 2024 dan menerima uang hasil pemerasan itu dua bulan kemudian.
“Jadi artinya itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini sepengatahuan dari IEG,” jelas Setyo.
“Yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024,” ujar Setyo. (Web Warouw)