Sabtu, 5 Juli 2025

OTT BOCOR..? KPK Dalami Peran Hasto Terkait Pelarian Harun Masiku

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mengetahui bahwa lembaga antirasuah akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menjaring Harun Masiku.

Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui belum bisa memastikan alasan Hasto bisa mengetahui adanya OTT yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020 lalu itu.

Lantaran itu, Setyo mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami lagi soal kemungkinan OTT itu telah bocor dan diketahui Hasto.

“Tadi masalah OTT segala macam karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019, nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

“Hal-hal apa yang berkaitan apakah ada informasi atau mungkin dugaan-dugaan atau mereka hanya dapat selintingan saja,” tambah dia.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan OTT.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ucap Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawa yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri,” tutur Setyo.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya diinformasikan bahwa, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Hasto Di Kantor DPP PDIP Seharian

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih menjalankan rutinitas di kantor Dewan Pimpinan Pusat partai, kawasan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesuai informasi yang diterima, Hasto berada di kantor PDIP sejak pagi hari. Sampai pukul 19.00 WIB, Hasto belum terlihat meninggalkan kantornya.

Sejumlah mobil tampak masuk-keluar gedung saat Hasto berada di kantor DPP PDIP sepanjang hari ini. Beberapa di antaranya kendaraan yang ditumpangi Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Deddy Sitorus. Said keluar dari kantor DPP PDIP pukul 15.45.

“Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan masih menjalankan tugas tugas harian sebagai Sekjen Partai,” kata Said dalam keterangan melalui pesan tertulis pada Selasa malam, 24 Desember 2024.

Said mengatakan kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sebagai mandataris Kongres Partai. Soal penetapan Hasto sebagai tersangka KPK, Said mengatakan partai menghormati keputusan tersebut.

“Tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau. Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya. Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum,” kata Said.

Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sarat dengan rekayasa politik. Ia menganggap kasus Hasto Kristiyanto tersebut merupakan proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik.

“Kami bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” kata Komarudin melalui pesan WhatsApp, Selasa 24 Desember 2024.

Komarudin meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP seluruh Indonesia untuk tidak gentar menghadapi situasi ini. Ia juga meminta mereka untuk menyatukan barisan di bawah kepemimpinan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru