JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dengan Pasal peeintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Hasto diduga berupaya melindungi Harun Masiku setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo membeberkan, pada 8 Januari 2020 lalu, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk menghubungi Harun Masiku supaya merendam telepon genggam dalam air dan segera melarikan diri.
Lalu, pada 6 Juni 2024 sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan salah satu pegawainya utk menenggelamkan telepon genggam agar tidak ditemukan KPK.
Kemudian, kata Setyo, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku.
“(Hasto) mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokan kepada yang bersangkutan,” kata Setyo.
Dalam perkara ini, KPK juga menduga Hasto bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah membantu Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto sebagai tersangka dugaan suap diterbitkan KPK nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sekjen PDI-P itu juga dijerat dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.
Hasto Di Kantor DPP PDIP Seharian
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih menjalankan rutinitas di kantor Dewan Pimpinan Pusat partai, kawasan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai informasi yang diterima, Hasto berada di kantor PDIP sejak pagi hari. Sampai pukul 19.00 WIB, Hasto belum terlihat meninggalkan kantornya.
Sejumlah mobil tampak masuk-keluar gedung saat Hasto berada di kantor DPP PDIP sepanjang hari ini. Beberapa di antaranya kendaraan yang ditumpangi Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Deddy Sitorus. Said keluar dari kantor DPP PDIP pukul 15.45.
“Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan masih menjalankan tugas tugas harian sebagai Sekjen Partai,” kata Said dalam keterangan melalui pesan tertulis pada Selasa malam, 24 Desember 2024.
Said mengatakan kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sebagai mandataris Kongres Partai. Soal penetapan Hasto sebagai tersangka KPK, Said mengatakan partai menghormati keputusan tersebut.
“Tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau. Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya. Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum,” kata Said.
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sarat dengan rekayasa politik. Ia menganggap kasus Hasto Kristiyanto tersebut merupakan proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik.
“Kami bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” kata Komarudin melalui pesan WhatsApp, Selasa 24 Desember 2024.
Komarudin meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP seluruh Indonesia untuk tidak gentar menghadapi situasi ini. Ia juga meminta mereka untuk menyatukan barisan di bawah kepemimpinan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Web Warouw)

