JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, proses pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kepada Ipda RS telah memasuki tahap akhir, sehingga sidang etik akan segera digelar.
“Propam Mabes (Polri) itu asistensi dan sekarang sudah tahap akhir, tinggal persiapan untuk menuju sidang etik,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Diketahui, Ipda RS diduga melakukan penipuan kepada rekannya Bripka SS di Sumatera Utara. Namun, Anam mengaku, tidak mengetahui kapan Ipda RS diperiksa oleh Propam Polri.
Tapi, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pemeriksaan ini sudah memasuki tahap akhir.
“Soal apakah hari ini (RS) diperiksa apa tidak, saya kurang paham ya. Tapi, pemeriksaannya sudah menuju tahap akhir, tinggal sidang etik,” kata Anam.
Anam berharap, Ipda RS akan mendapatkan sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kwpada Bergelora.com di Jakarta.dilaporkan sebelumnya, seorang anggota polisi, Bripka SS, melaporkan rekannya Ipda RS ke Polda Sumut dengan tuduhan penipuan.
Modus yang digunakan Ipda RS adalah mengiming-imingi Bripka SS untuk lulus dalam Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Akibat penipuan ini, Bripka SS mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta.
Kepala Subbidang Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah diperiksa (keduanya),” ujar Siti saat dihubungi pada Sabtu, 21 Februari 2025.
Akan tetapi, dia menambahkan hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan karena penyidik masih mendalami kasus ini.
Sebelumnya, personel Polres Tapanuli Utara, Bripka Shcalomo, melalui kuasa hukumnya, Olsen Lumbantobing mengatakan bahwa telah melaporkan personel Ditresnarkoba Polda Sumut, Ipda RS, ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut, terkait kasus dugaan penipuan yang dialaminya. Menurut Olsen, laporan itu disampaikannya pada Oktober 2024.
Olsen mengatakan, kasus yang menimpa kliennya bermula pada awal Desember 2023. Saat itu, korban dihubungi oleh Ipda RS yang kemudian menawarkannya untuk masuk sekolah perwira melalui jalur penghargaan. Olsen mengatakan, Bripka Shcalomo dan Ipda RS sudah saling mengenal karena keduanya satu angkatan saat Bintara. Namun, agar bisa lulus sekolah perwira, Ipda RS meminta Bripka Shcalomo membayar uang sebesar Rp 600 juta.
Karena percaya dengan bujuk rayu Ipda RS, beberapa waktu kemudian, Bripka Shcalomo mengirim uang sebesar Rp 600 juta ke Ipda RS melalui transfer.
Selanjutnya, pada Februari 2024, Bripka Shcalomo mendaftar ke sekolah inspektur polisi (SIP). Namun, dua bulan kemudian, tepatnya pada April 2024, namanya tidak tertera sebagai calon yang lulus.
Bripka Shcalomo mempertanyakan kepada Ipda RS. Tetapi, Ipda RS meminta uang lagi ke Bripka Shcalomo sebesar Rp 250 juta supaya bisa lulus.
“Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus menambah lagi Rp 250 juta sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April,” ujar Olsen pada 20 Februari 2025.
Namun, pada pengumuman berikutnya, Bripka Shcalomo tetap saja tidak lulus. Atas dasar penipuan itulah kemudian pihaknya melaporkan Ipda RS ke Polda Sumut. (Web Warouw)