Kamis, 3 Juli 2025

PANTANG MENYERAH…! Mantan Pengawas Tenaga Nuklir Lapor Ke Megawati Soal Korupsi Di Bapeten

JAKARTA- Togap Marpaung mantan pengawas radiasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyurati Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dirinya melaporkan kasus-kasus korupsi yang menghambat kemajuan pemanfaatan teknologi nuklir oleh BAPETEN.

Surat tersebut langsung diantarkannya ke kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar No 27, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/10) sore dan diterima petugas jaga. Dibawah ini surat lengkapnya yang diterima Bergelora.com di Jakarta pada hari yang sama.

Dengan hormat,

Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih atas berdirinya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan sekali lagi “selamat, ya” Ibu Megawati pun menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN telah dilantik Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Oktober 2021.

Perihal terbentuknya BRIN ini, khususnya penunjukan Ibu sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN ada yang merasa senang dan kurang senang (pro dan kontra). Hal itu adalah sesuatu yang wajar dan saya adalah orang yang setuju dengan BRIN dan penunjukan Ibu, sayapun setuju karena yakin demi kemajuan bangsa. Saya akan membuat tulisan sederhana, alasan logis bahwa Ibu adalah tepat pada posisi itu meskipun bukan seorang ilmuwan periset.

Oh, iya Ibu Mega yang terhormat,

Mohon ijin menyampaikan info yang sangat penting terkait penjegalan karir yang saya hadapi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Penzoliman ini terjadi karena peran melaporkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan masalah perizinan pemanfaatan tenaga nuklir, diantaranya importasi pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik dan intervensional.

Mengenai kasus tipikor sudah berproses selama 8 (delapan) tahun di Bareskrim Polri mulai tanggal 16 September 2014 yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2015.

Laporan pertama kali ke KPK pada bulan Juni 2014 tetapi gagal karena dianggap kurang
bukti. Hingga pada saat ini, negara sudah menikmati pengembalian kerugian negara
pengadaan barang paket 1 sd 5 sekitar Rp 2 M. Negara pun bisa memperoleh uang dari hasil pengembalian kerugian negara sekitar Rp 2 M lagi bila perjuangan Togap Marpaung (TM) mendapat dukungan dari pemerintah. Kerugian negara paket 1 sd 3 hanya sekitar Rp 1,1 M yang dikembalikan, padahal mark up 1 unit alat XRF sekitar Rp 1,4 M belum termasuk
kerugian negara pengadaan jasa paket 6 dan 7, yang semuanya merupakan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 di BAPETEN.

Ibu Mega bisa jadi kaget setelah mengetahui info tersebut dan… Ibu bisa menjadi sangat
kaget lagi bila mengetahui bahwa perjuangan TM ada lagi yang lebih dahsyat demi Bela
Negara, yakni pencegahan pengadaan barang 3 (tiga) jenis alat deteksi nuklir multi years,
nilai sekitar Rp 1 T. Sebagian kecil dari semua barang tersebut sudah diadakan dan sangat
ironis karena ada 2 (dua) jenis alat deteksi nuklir dipasang di lingkungan istana Presiden.

Terus terang, ya Ibu kami yang terhormat bahwa barang itu tidak bermanfaat. Malah tidak berfungsi lagi. Berfungsi saja, dipastikan tidak bermanfaat!

Majalah TEMPO sudah mengulas
tuntas perihal permasalahan alat deteksi nuklir ini, yang judulnya adalah “MIRA DI ATAP
ISTANA” edisi 16-22 Maret 2020. Majalah TEMPO sudah pernah memberitakan perjuangan TM dengan judul “Tiupan Peluit Pengawas Radiasi” edisi 8 -14 Mei 2017.

Juga ketika kasus temuan limbah radioaktif di perumahan Batan Indah Serpong, majalah TEMPO edisi 24 Februari – 1 Maret 2020 meliput dengan narasumber diantaranya Togap Marpaung.

Ada puluhan media on line, cetak dan majalah yang meliput kasus terkait dengan perjuangan TM. Juga ada wawancara dengan Tagar TV 6 (enam) kali baik terkait dengan topik nuklir
dan non nuklir yang “hot issues”. Topik yang disorot, antara lain: (1) “Bahaya Amonium Nitrat, Pelajaran dari Ledakan Beirut di Lebanon”; (2) “Nuklir Membuat Jenazah
Covid-19 Menjadi Tidak Covid-19” ; dan (3) “Tes Saliva untuk Deteksi Covid-19, Seberapa Akurat?” Motto TM insan nuklir: Proteksi Radiasi untuk Keselamatan Bangsa.

Yang terhormat Ibu Megawati Sukarno Putri,

Dari lubuk hati paling dalam, saya menyampaikan surat terbuka ini kepada Ibu tidak hanya selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN tetapi juga Ibu adalah Presiden kelima, Ketua Umum PDIP, putri dari Bapak Presiden pertama yang adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia, karena surat yang ditujukan kepada Yth. Bapak Presiden Joko Widodo sudah disampaikan berulang kali sebagai berikut: (1) Tanggal 7 Desember 2015 dan ditanggapi 14 Januari 2016;
(2) Tanggal 19 April 2016 dan ditanggapi 9 Juni 2016; (3) Tanggal 31 Mei 2016 dan
ditanggapi 8 Juni 2016; (4) Tanggal 9 Februari 2018 dan ditanggapi 12 Februari 2018;
(5) Tanggal 28 Mei 2018, tidak ada tanggapan; (6) Tanggal 8 April 2019, tidak ada
tanggapan; (6) Tanggal 3 Februari 2020, tidak ada tanggapan; dan (7) Tanggal 1 Oktober 2021, tidak ada tanggapan. Semua data disimpan dengan baik di humas Kemensetneg.

Karir saya dijegal secara sistemik, masif dan terstruktur, diantaranya pangkat dan golongan diturunkan, tidak lulus uji kompetensi 4 (empat) kali dalam 4 (empat) tahun. Ternyata sesuai bukti adalah penguji 3 (tiga) orang tetapi penilai 4 (empat) orang sehingga pensiun tanggal 1 Juli 2018.

Akibatnya, saya tidak terima gaji sejak 1 Juli 2018 dan uang yang saya habiskan untuk perjuangan sekitar Rp 200 Juta, antara lain biaya 3 (tiga) kali gugatan di PTUN tahun 2017, 2018 dan 2019 serta Komisi Informasi Publik tahun 2020.

Harapan saya, pada umumnya pegawai BAPETEN dan semua ASN serta semua rakyat
Indonesia pastinya sangat senang bila Ibu berkenan untuk memberi atensi supaya masalah penjegalan karir yang saya hadapi dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Karir saya dapat berlanjut aktif kembali menjadi Pengawas Radiasi Utama yang pensiun usia 65 tahun, tanggal 1 Juli 2023 bila Ibu memberi arahan sesuai aturan.

Dengan demikian maka tidak hanya riset pemanfaatan tenaga nuklir tetapi juga pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir, pastinya menjadi baik ke depan dan semakin terarah sesuai dengan kebijakan Ibu yang berkeadilan.

Perlu juga disampaikan bahwa selaku Whistleblower yang punya surat 3 (tiga) kali dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, karir saya seharusnya mendapat perlindungan, piagam penghargaan dan atau premi sesuai PP N0. 43 Tahun 2018.

Perjuangan saya ini didukung secara penuh ILUNI UI, secara khusus kami pun sudah membentuk GA-KKN-AUI tahun 2020.

Untuk itu, mohon ijin kiranya saya dan beberapa orang GA-KKN-AUI diberi kesempatan beraudiensi dengan Ibu.

Demikian, atas atensi Yth. Ibu Megawati, diucapkan terima kasih banyak.

Salam Hormat,
Togap Marpaung
NIP 19580618 198510 1001

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru