JAKARTA- Banyak pihak yang mengecam terjadinya tindakan perundungan atau bullying terhadap MH (13) di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) hingga meninggal dunia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras kasus bullying di SMPN 19 Tangsel. Arifah juga mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas karena telah membuat korban meninggal dunia.
“Kami mengecam keras kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) yang berakibat meninggalnya adik MH, yang masih duduk di kelas VII,” kata Arifah dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
“Perundungan terus terjadi atas anak-anak kita dan hal ini tidak bisa dibiarkan dan kasus ini harus diusut tuntas secara transparan,” lanjut dia.
Menurut Arifah, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Kementerian PPPA, lanjut Arifah, juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Tangerang Selatan dan Dinas PPPA untuk memberikan dukungan psikologis maupun perlindungan hukum.
“Hari ini kami hadir untuk memberikan penguatan kepada keluarga,” ujarnya.
Ia pun juga berjanji akan terus memantau perkembangan kasus bullying tersebut dan mendorong langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Arifah pun kembali mengingatkan pentingnya kolaborasi keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk memastikan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh anak.
Desakan Mundur
Melihat kasus tersebut, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 19 Tangsel mengundurkan diri pasca-ada siswa yang meninggal dunia karena diduga dibully temannya.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai pihak sekolah sudah gagal dalam menciptakan keamanan di sekolah dan kepsek adalah penanggung jawab utama keamanan siswa.
“Jika ada anak yang menjadi korban kekerasan sampai kehilangan nyawa, itu bukan sekadar kelalaian. Itu kegagalan kepemimpinan. Kepala sekolah harus punya sense of crisis dan mengambil tanggung jawab moral, termasuk mengundurkan diri,” kata Ubaid dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Ubaid mengatakan, berdasarkan informasi yang muncul mengindikasikan bahwa praktik perundungan atau bullying telah berlangsung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada bulan Juli.
Pada rentang waktu tersebut tidak ada intervensi nyata dari sekolah maupun satuan tugas (Satgas) pencegahan kekerasan. Ubaid melanjutkan, saat ini sudah masuk November. Artinya ia menduga ada pembiaran selama berbulan-bulan sebelum akhirnya anak tersebut kehilangan nyawanya.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk nyata kegagalan negara memastikan sekolah aman. Anak kehilangan nyawa, dan itu terjadi setelah berbulan-bulan pembiaran,” ujarnya.
JPPI, kata Ubaid, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Sebab, menurut Ubaid, Satgas yang dibentuk pemerintah tidak menjalankan mandatnya dengan baik.
“Selama ini kinerja Satgas tidak jelas. Anggotanya menerima fasilitas dan anggaran, tetapi hasil kerjanya tidak terlihat. Kasus-kasus kekerasan justru meningkat. JPPI meminta agar tidak ada lagi pejabat yang makan gaji buta dalam isu yang menyangkut keselamatan anak,” ungkapnya.
Selain satgas daerah, JPPI juga menyoroti lemahnya kinerja Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di sekolah. TPPK dinilai hanya dibentuk untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi tidak bekerja efektif karena banyak kasus yang tidak ditangani dengan serius, pelapor tidak didampingi, dan korban tidak mendapatkan perlindungan.
“Jika TPPK bekerja sebagaimana mestinya, tidak mungkin kita terus melihat korban berjatuhan seperti sekarang. Ini kejadian tidak hanya terjadi di Tangsel, tapi banyak terjadi di berbagai daerah. Jadi jangan sampai tambah banyak korban berjatuhan,” pungkas Ubaid.
Sekolah Lalai
Senada dengan JPPI, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pihak sekolah SMPN 19 Tangsel telah lalai dalam melindungi korban MH (13) yang dibully temannya.
Menurut Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, perundungan atau bullying yang menimpa MH sudah terjadi sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
“Dari seluruh peristiwa yang dialami anak korban selama berbulan-bulan, sekolah mengabaikan dan telah lalai memberikan perlindungan terhadap anak korban,” kata Retno dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).
Kasus perundungan lainnya juga terjadi di SMAN 72 Jakarta yang pelakunya mengaku melakukan aksi ledakan di sekolah karena sering merasa sendirian di sekolah. Hal itu, menurut FSGI juga menunjukkan sekolah lalai dalam melindungi siswa dari tindakan bullying.
“Dalam kasus SMPN 19 Tangsel maupun kasus SMAN 72 Jakarta menunjukkan bahwa Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan belum dijalankan oleh pihak sekolah. Regulasi bagus, tapi hanya sebatas kertas,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta Tanjung.
Siswa Fahriza menilai pada kasus SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta sama sekali tidak terlihat kinerja dan peran dari Tim Satgas PPK Kota Tangsel dan Tim Satgas PPK Provinsi DKI Jakarta. Padahal kasus kekerasan itu berat karena mengakibatkan meninggal di SMPN 19 Tangsel dan melukai 91 korban terluka di SMAN 72 Jakarta.
“Apakah sejak menerima SK Tim Satgas PPK pernah menggelar rapat untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di wilayahnya?,” ujarnya.
Belajar dari kasus kekerasan di SMPN 19 Jakarta maupun di SMAN 72 Jakarta, maka FSGI membuat rekomendasi dapat sebagai berikut:
1. Pemkot Tangsel dan Pemprov DKI Jakarta wajib memastikan bahwa Tim Satgas Daerah yang sudah terbentuk dapat bekerja menjalankan fungsinya sesuai amanat Permendikbudristek 46 Nomor 2023. Tim Satgas yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP dan Dinas Sosial wajib bersinergi dalam pencegahan maupun penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
2. Dinas Pendidikan Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera memastikan bahwa seluruh sekolah di bawah kewenangan memiliki kanal Pengaduan Online yang melindungi korban dan saksi ketika mengadu. Kanal pengaduan juga tidak boleh tunggal, namun wajib mencantum kontak pengaduan lain, seperti KPAI atau KPAD, Dinas PPA, Dinas Pendidikan, dan lain-lain.
3. Dinas Pendidikan Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera memprogramkan seluruh sekolah untuk mengikuti program pelatihan penguatan Tim PPK dan Kepala Sekolah agar memahami Permendikbudristek 46/2023 tentang PPKSP sehingga penanganan pengaduan wajib berpedoaman pada aturan tersebut.
4. Tim PPK SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta segera menyusun program pencegahan dan penanganan. Untuk pencegahan pastikan pasca-kejadian ada sosialisasi anti perundungan dan dampaknya ke seluruh peserta didik.
Menyelenggarakan kelas parenting kepada orangtua peserta didik untuk membangun pengasuhan positif dan kepekaan terhadap perilaku anak-anaknya dan ada pelatihan ke para pendidik/guru untuk mendeteksi anak-anak yang mengalami kekerasan dan mencarikan bantuan psikologi jika dibutuhkan anak korban, saksi, pelaku.
Masalah Kesehatan Mental
Dosen Fakultas Kedokteran (FK) Institut Pertanian Bogor (IPB) University dr. Riati Sri Hartini juga menyoroti maraknya kasus perundungan atau bullying di sekolah-sekolah Tanah Air.
Menurut Riati, saat ini penting sekali untuk memahami karakter dan fase perkembangan remaja untuk menjaga kesehatan mental.
“Remaja merupakan masa transisi antara kanak-kanak dan dewasa. Pada fase ini, seseorang mengalami perubahan besar pada aspek fisik, mental, emosional, dan sosial. Masa ini dikenal sebagai periode pencarian jati diri. Remaja mulai memahami siapa dirinya dan perannya dalam masyarakat,” kata Riati dikutip dari laman resmi IPB University, Rabu (19/11/2025).
Riati menilai, saat ini konsep sehat jiwa masih sering disalahartikan oleh banyak pihak karena banyak yang menganggap sehat mental berarti tidak ada gangguan kejiwaan.
Padahal, World Health Organization (WHO) mendefinisikan kesehatan sebagai kondisi sejahtera secara fisik, mental, dan sosial.
“Dalam konteks remaja, sehat mental berarti mampu mengenali dan mengelola emosi, menjalin hubungan positif, serta beradaptasi terhadap tekanan hidup,” ujarnya.
Menurut dr Riati, gangguan kesehatan mental pada remaja dapat muncul melalui berbagai tanda. Seperti menarik diri dari lingkungan sosial, munculnya pikiran negatif berkepanjangan, mudah marah, melanggar aturan, hingga keluhan fisik tanpa sebab jelas. (Calvin G. Eben-Haezer)

