JAKARTA- Mahmah Konsitusi (MK) harus memiliki independensi dan daya tahan dalam mempertahankan norma konsitusi. Hal ini ditegaskan oleh Romo Benny Susetyo, Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (28/5)
“Keputusan MK harus berdasarkan nilai konsitusi dan jangan tunduk pada tekanan massa bayaran dan opini yang dibangun karena martabat MK harus mengedepankan nilai-nilai konsitusi yang mengutamakan keadilan publik, bukan kepentingan golongan,” tegasnya.
Kedepan, pimpinan Suluh Kebangsaan ini berharap publik ikut mengawal jalannya sidang dengan mengedepankan argumentasi berdasarkan fakta dan data bukan lagi pada tekanan massa bayaran.
“Diharapkan sidang bisa diakses oleh media dan disiarakan secara langsung supaya publik paham mekanisme sidang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sidang-sidang MK akan mendidik masyarakat bagaimana Konsititusi ditegakkan melawan berbagai fitnah dan kebohongan.
“Dengan tranparansi, publik bisa paham persoalan sebenarnya dan tidak mudah terkecoh dalam mendapatkan informasi karena Mk tempat menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Bukti Klipingan Berita
Kepada Bergelora.com dilaporkan, sementara itu, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra ditanya mengenai tim hukum Prabowo-Sandiaga yang disebut menggunakan kliping berita sebagai bukti dalam gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Yusril enggan mengomentari langkah tim hukum paslon 02 itu, tetapi secara umum dia punya pandangan untuk tim hukum paslon 01 terkait ini.
“Kalau kami, kepentingan kami, bisa saja kami mengajukan link berita sebagai bukti. Tetapi harus dikuatkan oleh saksi, harus dikuatkan oleh dokumen lain,” kata dia.
Yusril mengatakan potongan berita media massa tidak bisa dijadikan sebagai bukti tanpa didukung bukti lain. Misalnya, ada pemberitaan mengenai kepala daerah yang merotasi pejabatnya sebelum enam bulan menjabat. Aturannya, kepala daerah tidak boleh melakukan itu jika masa kepemimpinannya belum enam bulan. Yusril mengatakan seseorang bisa saja menggugat sikap kepala daerah tersebut berbekal kliping berita, tetapi harus melengkapi dengan bukti lain, misalnya SK pengangkatan ataupun saksi.
“Jadi pihak kami tentu tidak akan mengajukan link berita saja sebagai bukti tanpa didukung bukti lain,” ujar Yusril.
Berdasarkan penelusuran Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga banyak menggunakan berita di media sebagai bukti yang dilampirkan le Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatannya.
“Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). Sebanyak 30 persennya kliping media,” ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019). “Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian,” kata dia.