Senin, 2 Oktober 2023

PASTIKAN DONG….! Komnas HAM Minta Polda Sulut Beri Perlindungan Hukum dan Jaminan Keamanan untuk Penghayat Malesung

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyikapi peristiwa persekusi terhadap kelompok penghayat Malesung yang bernaung dalam Lalang Rondor Malesung (LAROMA) yaitu warga penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa (TYME), di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), di Provinsi Sulawesi Utara.

Komnas HAM RI menerima pengaduan langsung Tim Advokasi LAROMA terkait tindakan kekerasan berbasis agama berupa ujaran kebencian, intimidasi terhadap kelompok penghayat LAROMA dan tindakan pengerusakan Wale Paliusan di Desa Tondei Dua pada 21-22 Juni 2022.

Kepada Bergelora.com di Kupang dilaporkan, tindakan kekerasan itu mengakibatkan kelompok penghayat LAROMA mengalami ketakutan dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan kerugian materi akibat rusaknya bangunan serta isinya.

Namun, meski kejadian itu sudah dilaporkan ke Polsek Motoling melalui Laporan Polisi Nomor LP/44/V1/2022/Sek Mtg, tertanggal 21 Juni 2022, sampai saat ini belum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku.

Di sisi lain, ada upaya penolakan terkait aktivitas dan keberadaan kelompok penghayat LAROMA di Desa Tondei Dua dengan cara mengumpulkan tanda tangan surat keberatan dari masyarakat.

Bahkan ada pelarangan bagi kelompok penganut di Kecamatan Motoling Barat yang tersebar di tiga lokasi, yakni Desa Tondei, Tondei Satu dan Tondei Dua, untuk melaksanaan Ritual Maso’ Sico’o atau Upacara Bulan Purnama pada 13/14 Juli 2022 lalu.

Atas rentetan kejadian ini, Komnas HAM RI lewat surat nomor: 585/K-PMT/VII/2022 yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam, meminta Polda Sulut untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok penghayat Laroma.

Berikut 4 poin yang menjadi permintaan Komnas HAM:

Memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi kelompok penghayat LAROMA dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan terbebas dari stigmatisasi, khususnya menjelang pelaksanaan ritual Maso’ Sico’o pada 13/14 Juli 2022 mendatang.
Melakukan pendalaman terkait latar belakang terjadinya stigmatisasi dan ujaran kebencian serta mengambil langkah efektif guna mencegah berkembangnya stigmatisasi dan potensi peningkatan eskalasi konflik terkait penolakan terhadap kelompok penghayat LAROMA.
Melakukan pendalaman terkalt kasus pengerusakan bangunan Wale Paliusan dan intimidasi terhadap kelompok penghayat LAROMA serta mengambil langkah penegakan hukum terhadap terduga pelaku.

Mengambil langkah efektif guna membangun kerukunan antar umat beragama, serta mengembangkan sikap saling menghormati dan toleransi dalam kehidupan masyarakat.

“Penting kami sampaikan bahwa hak untuk beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan seluruh agama dan penghayat kepercayaan dilindungi dan dapat mempraktikkan keyakinan mereka bebas dari rasa takut, intimidasi dan serangan maupun kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) jo 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999,” tulis Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam dalam suratnya. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,551PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru