PALU- Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Masykur kembali mengingatkan Gubernur Sulawesi Tengah untuk mempersiapkan pengajuan divestasi tambang nikel pada dua perusahaan pemegang IUPK, yakni PT Bintang Delapan Mineral di Kabupaten Morowali, dan PT. Central Omega Resources, Morowali Utara. Guna meningkatkan partisipasi perusahaan daerah dalam pengelolaan tambang nikel. Dua perusahaan yang dimaksud telah beroperasi lebih dari 5 tahun.
“Kita tidak bisa berharap hanya dari revenue (penerimaan) yang sifatnya reguler (umum) seperti royalti dan Iuran Tetap yang dipungut satuannya di mulut tambang. Kita bukan negara neoliberal, semangat konstitusi kita adalah pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat,” ujar Masykur, kepada Bergelora.com, Jumat (6/4) di ruang kerjanya di Palu.
Menurut Masykur, jika daerah hanya membasiskan penerimaan dari dua jenis rente tersebut, sampai kering deposit nikel, rakyat secara keseluruhan tidak akan menikmati hasil ‘pesta pora” nikel. Sebab kata dia, sekarang ini era hilirisasi berbasis kawasan industri yang kewenangan pengutipan pajaknya berada di Kementeriaan Industri.
“Kita perlu mengambil bagian atau porsi keterlibatan perusahaan daerah di hulu tambang secara maksimal, sebab di hilir tidak ada aspek penerimaan daerah. Apalagi pengelolaannya berbasis kawasan industri yang bebas bea masuk,” terangnya.
Bagi Masykur, partisipasi perusahaan daerah dalam pengelolaan tambang nikel harus dipandang sebagai bagian kepentingan strategis negara. Untuk membantu daerah memperluas cabang pendapatannya. Semangat ini kata dia, adalah bagian dari untuk mewujudkan keadilan fiskal.
Apalagi, kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Tengah ini, daerah memiliki dasar hukum yang kuat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017, sebagai pengejawantahan Undang-Undang Nomor 4 tentang Mineral dan Batubara. Tetapi kata dia, perlu ada dorongan politik yang kuat dari pemerintah Sulawesi Tengah.
“Dasar hukumnya kuat koq, amanat Peraturan Menteri Nomor 09 tahun 2017, menyebutkan dalam pasal 2 ayat (1), bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam rangka PMA, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan Divestasi Saham secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Ini adalah pintu masuk yang bagus untuk memulai konsolidasi partisipasi perusahaan daerah,” tegas Masykur. (Lia Somba)