JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera membahas dan menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sudah 3 periode DPR-RI yaitu 15 tahun lebih tertunda. Karena mayoritas PRT adalah kaum perempuan, maka KOWANI bertanggung jawab akan terus mendesak dan mengawal agar DPR-RI serius mempercepat pengesahannya. Hal ini ditegaskan Giwo Rubianto Wiyogo, Ketua Umum Konggres Wanita Indonesia (KOWANI) kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (10/2)
“Sudah terlalu lama para pekerja rumah tangga bekerja tanpa perlindungan hukum yang pasti. DPR RI kami minta kali ini serius membahas dan memperjuangkan secara konsisten pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Negara harus hadir melindungi 4,2 perempuan pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Ia memaparkan ada 4,2 juta pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah pekerja perempuan. Mereka kerap mengalami kekerasan oleh majikan dan berbagai ketidak adilan, tanpa ada perlindungan hukum.
“Pekerja rumah tangga sering tidak memiliki kesepakatan kerja bersama antara dirinya dengan majikan. Sehingga tidak memiliki posisi tawar. Kalau sakit masih mayoritas majikan tidak mendaftarkan pekerja rumah tangganya untuk memiliki BPJS Kesehatan. Para pekerja rumah tangga, terpisah lama dari keluarga dan bisa dipecat secara sepihak tanpa bisa membela diri,” ujarnya.
Giwo Rubianto juga menyoroti nasib pekerja rumah tangga yang banyak bekerja dalam keluarga orang asing tanpa perlindungan hukum.
“Karena mereka tahu tidak ada hukum di Indonesia yang melindungi pekerja rumah tangganya, maka kebanyakan berlaku semena-mena dan tidak memberikan upah yang layak,” tegasnya.
Menurutnya, KOWANI selama ini telah secara terus menerus mendesak DPR-RI disetiap periode agar segera melakukan pambahasan, namun baru kali ini RUU Perlindungan bagi Pekerja Rumah tangga menjadi prioritas di Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.
“Untuk itu saat ini RUU tersebut perlu terus disosialisasi ke seluruh masyarakat khususnya pada kaum perempuan, bahwa masih ada 4,2 juta pekerja perempuan yang tidak ada perlindungan hukum,” ujarnya.
Kepada para Pekerja Rumah Tangga Kowani meminta agar terus bersatu dan menggalang dukungan seluas-luasnya dari masyarakat agar ikut mendesak dan mengawal pembahasan dan pengesahan RUU menjadi Undang-Undang.
“Untuk sementara menunggu pengesahan RUU menjadi undang-undang, KOWANI di seluruh daerah kami minta untuk menyiapkan advokasi bagi kaum perempuan khususnya pekerja rumah tangga yang membutuhkan bantuan perlindungan,” tegasnya.
Sebelumnya, Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI pada 5 Desember 2019 lalu menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagian prioritas prolegnas 2020. Hal ini menjadi pintu pembahasan dan harus terwujud di tahun 2020.
Sementara itu, sebanyak 14 orang perwakilan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada 17 Desember 2019, menghadiri Rapat Paripurna Ke 1 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2019-2020 memantau dan menunggu Pengumuman Penetapan tentang RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas tahun 2020. (Web Warouw)