JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dilakukan untuk menciptakan keadilan yang lebih baik di masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi bawah.
Keputusan ini diambil karena dana subsidi komoditas seperti BBM, lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yakni mereka yang memiliki mobil.
“Dana subsidi ini memang masih akan dinikmati oleh mereka yang memiliki mobil, jadi memang subsidi yang melalui komoditas, seperti BBM, tidak bisa dihindarkan, pasti dinikmati oleh kelompok yang memiliki kendaraan, yang memiliki kendaraan tersebut,” jelas Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
“Untuk menciptakan keadilan yang lebih baik, kita memberikan kepada kelompok 40 persen terbawah,” sambungnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengatakan bahwa 70 persen subsidi BBM dinikmati oleh kelompok masyarakat bermobil.
“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil pribadi,” kata Jokowi.
Oleh karenanya, anggaran subsidi BBM kemudian dialihkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja.
Pemerintah menganggarkan Rp12,4 triliun untuk diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp150 rupiah per bulan. BLT ini akan mulai diberikan bulan September selama empat bulan.
Sementara untuk BSU, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah, yang diberikan sebesar Rp600 ribu.
“20,65 juta itu adalah 30 persen masyarakat termiskin, untuk 16 juta itu kira-kira bisa meng-cover hampir mendekati 50 persen masyarakat yang dalam posisi ekonomi terbawah,” jelas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, jenis BBM yang harga naik adalah Pertalite, Solar Subsidi, dan Pertamax (non-subsidi). Harga Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter, Solar Rp6.800 per liter, dan Pertamax Rp14.500 per liter.
Harga BBM baru ini berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB. (Calvin G. Eben-Haezer)