Rabu, 3 September 2025

PASTIKAN NIH..! Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru pada 2026, Suntik Rp 16 Triliun untuk Koperasi Merah Putih

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tak ada pajak baru yang diberlakukan pada tahun 2026. Selain itu, ia juga memastikan, tak ada rencana kenaikan tarif pajak yang sudah berlaku sampai saat ini. Bendahara negara ini mengakui, pada tahun depan, ada kenaikan anggaran yang cukup besar sehingga harus ada tambahan penerimaan pajak. Namun kondisi tersebut tak lantas akan mendorong pemerintah menaikkan tarif pajak.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan DPD RI yang juga disiarkan secara virtual di YouTube DPD RI pada Selasa (2/9/2025).

“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2026, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 3.147,7 triliun atau naik 9,8 persen dari tahun ini dalam RAPBN 2026. Dari jumlah itu, penerimaan terbesar dari pajak yang ditargetnya ditetapkan Rp 2.357,7 triliun.

Ia bilang, untuk mengejar penerimaan pajak, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan para wajib pajak. Bahkan pemerintah tetap akan memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) pada pelaku usaha kecil.

“Seperti UMKM ini juga banyak yang muncul pertanyaan. Kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak,” ucap Sri Mulyani.

“Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5 persen. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22 persen,” kata dia lagi.

Bukti lain kehadiran negara dalam melindungi masyarakat ekonomi rentan, lanjut Sri Mulyani, adalah dengan membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta per tahun.

Pemerintah juga memberikan keringanan pajak, bahkan pembebasan tarif pajak, bagi bidang-bidang krusial seperti kesehatan dan pendidikan.

“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola,” ujarnya.

Upaya lainnya dalam mengejar target penerimaan pajak tahun 2026, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga akan melakukan perbaikan sistem perpajakan, salah satunya Coretax yang selama ini kerap bermasalah.

“Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non digital,” beber Sri Mulyani.

Suntik Rp 16 Triliun untuk Koperasi Merah Putih

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengalokasikan dana Rp 16 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 28 Agustus 2025 dan mulai berlaku 1 September 2025.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.

Kopdes Merah Putih dirancang sebagai wadah untuk memperkuat kemandirian ekonomi bangsa. Fokusnya antara lain pada swasembada pangan berkelanjutan sekaligus pembangunan berbasis desa agar pemerataan ekonomi lebih terasa.

Dalam pelaksanaannya, pendanaan koperasi ini tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga melibatkan perbankan yang berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP).

“Pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL sebagaimana dimaksud sebesar Rp 16 triliun,” demikian tertulis dalam Pasal 2 PMK 63/2025.

Dana disalurkan melalui bank BUMN Dana sebesar Rp 16 triliun tersebut ditempatkan di bank-bank BUMN untuk kemudian disalurkan ke Kopdes Merah Putih dalam bentuk pinjaman.

Adapun bank yang telah ditunjuk untuk menyalurkan kredit ini adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI dengan bunga rendah, sekitar 6 persen.

Dalam Pasal 3 PMK 63/2025 dijelaskan, penggunaan SAL dilakukan dengan cara memindahkan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam bentuk rupiah sebesar Rp 16 triliun. Langkah ini akan dicatat sebagai bagian dari pembiayaan subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah.

Selanjutnya, penetapan pembiayaan akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Pasal 5 aturan tersebut menegaskan bahwa penempatan dana SAL pada bank-bank BUMN tercatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Hasil penggunaan dana ini juga wajib dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru