JAKARTA – Pemerintah menargetkan aturan upah minimum provinsi (UMP) selesai dalam dua hari atau 7 November 2024. Penetapan aturan ini dibahas dalam rapat internal bersama Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/10/2024).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, aturan pengupahan yang ditarget selesai dalam dua hari tersebut bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang bakal disampaikan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
“Ini yang sedang kami coba rumuskan. Kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” kata Yassierli, Senin.
Ia menyampaikan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan MK, salah satunya berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Diskusi dengan LKS Tripartit itu dilakukan siang tadi, kemudian langsung dilaporkan kepada Prabowo.
“Jadi kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK, terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja,” ucap dia.
Adapun usai melapor, Prabowo segera meminta jajaran menterinya untuk menindaklanjuti. Oleh karenanya, pihaknya akan mengeluarkan aturan mengenai upah minimum. Pemerintah kata dia, menghormati putusan MK tersebut.
“Yang jelas, amar keputusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama. Beliau memberikan arahan dan sifat itu lebih general sebenarnya apa yang harus kami lakukan,” jelasnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebagai informasi, tenggat waktu penetapan upah minimum tahun 2025 adalah tanggal 21 November 2024.
Sementara dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja. MK meminta pasal soal pengupahan harus “mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”.
Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional. MK juga memperjelas frasa “indeks tertentu” dalam hal pengupahan sebagai “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”.
MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.
Menurut Partai Buruh, putusan MK yang mengabulkan gugatan mereka itu membuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang membuat kenaikan upah minimum sangat kecil sejak UU Cipta Kerja berlaku, tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
“Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Senin.
“Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu adalah sebesar 1,0 hingga 2,0. Lalu, Karena PP Pengupahan tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum,” kata dia. (Enrico N. Abdiell)