BEKASI- Mediasi antara pengusaha PT Senopati Fujitrans Logistic Services (PT SENFU) dengan pihak buruh telah selesai dengan terbitnya Anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi nomor: 565/4669/Disnaker tertanggal 4 September 2019.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi menyatakan agar hubungan kerja antara 45 orang buruh dengan PT Graha Indotama Taramadina beralih menjadi hubungan kerja antara para pekerja tersebut dengan PT Senopati Fujitrans Logistic Services.
Disnaker juga menyatakan hubungan kerja antara pekerja dengan PT. Snopati Fujitrans Logistic Services didasarkan atas Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak terjadinya hubungan kerja.
Pengusaha PT Senopati Fujitrans Logistic Services diperintahkan membayar hak-hak pekerja sebagaimana biasa selama para buruh tidak dipekerjakan.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum buruh, Damiri menyatakan pihaknya menerima anjuran tersebut, namun tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung apabila pengusaha menolak menjalankan anjuran.
“Pihak kami menyambut baik apabila pihak pengusaha bersedia menjalankan anjuran daripada kasus ini semakin berlarut-larut. Jika semakin berlarut-larut, maka semakin besar potensi upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha,” kata Damiri.
Paralegal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) ini, menyebutkan pihaknya telah menghitung potensi upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha sebesar Rp 3 miliar untuk 45 buruh.
Pihak buruh telah mengirimkan surat kesediaan bekerja kembali, namun pihak pengusaha menolak menerima surat tersebut dengan mengirimkannya kembali.
“Pihak kami akan menawarkan perundingan sekali lagi sebagai bentuk itikad baik. Jika perusahaan menolak atau tidak ada kesepakatan, maka perselisihan ini kami lanjutkan dengan menempuh jalur litigasi dan non litigasi,” jelas Damiri.
Kepada Bergelora.com dilaporkan PT SENFU mempekerjakan 45 buruh di gudang spare part Mitsubishi. Buruh telah mengadukan persoalan ini kepada PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) selaku perwakilan Mitsubishi di Indonesia, mengingat adanya tanggung jawab sosial Mitsubishi. Sampai hari ini, pihak buruh masih menunggu upaya penegakan kode etik Mitsubishi dari PT KTB (Sarinah)