JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Penunjukan Airlangga ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), yang diundangkan (22/4/2024).
Hal ini dilakukan dalam rangka penyiapan Indonesia melakukan aksesi terhadap Convention on the Organization for Economic Co-operation and Development (Konvensi OECD). Sehingga perlu dibentuk tim nasional untuk melakukan pengkajian, persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
“Tim Nasional OECD melaksanakan tugas terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan diterimanya Indonesia secara resmi menjadi anggota OECD,” tulis Pasal 10 dikutip Kamis (25/4/2024).
Adapun susunan tim pelaksana terdiri dari Ketua yakni Menteri Koordinator bidang Perekonomian, juga wakil ketua yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Selain itu Presiden Joko Widodo akan menjadi ketua pengarah Tim Nasional OECD bersama tiga anggota. Yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, peran Airlangga dalam hal ini mengoordinasikan langkah persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. Juga merumuskan langkah strategis untuk peta jalan aksesi yang ditetapkan OECD dalam hal persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia di OECD.
Selain itu juga menyampaikan laporan kepada Pengarah tiap enam bulan sekali, menyusun dan menetapkan rencana kerja, hingga menetapkan langkah strategis untuk mendukung persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Sebelumnya, OECD memutuskan untuk membuka diskusi aksesi dengan Indonesia. Diskusi tersebut merupakan tahap lanjutan dari permintaan Indonesia untuk bergabung menjadi anggota organisasi tersebut. Keputusan ini mengikuti penilaian oleh anggota OECD berdasarkan evidence-based Framework for the Consideration of Prospective Members. (Web Warouw)