JAKARTA- Komite I DPD RI meminta pemerintah konsisten dalam pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) sesuai dengan desain besar penataan daerah kurun waktu 2016-2025. DPD RI akan mengawal pelaksanaan pemekaran tersebut. Hal ini tertuang dalam rapat Komite I DPD RI dengan beberapa perwakilan DOB yang salah satunya diwakili oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam di gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (13/4).
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam memaparkan terdapat 4 usulan DOB dari Provinsi Sultra meliputi Kota Raha, Kabupaten persiapan Kabaena Kepulauan, Kabupaten persiapan Konawe Timur, Kabupaten persiapan Muna Timur. Maka itu, pihaknya meminta dukungan kuat dari DPD RI untuk memperjuangkannya.
“Daerah Sulawesi bercirikan kepulauan dan salah satu tujuannya untuk memperpendek rentang kendali dalam pemerintahan karena sangat luasnya wilayah. Disamping itu sumber sumber daya alam pertanian, perikanan maritim dan pertambangan serta destinasi wisata unggulan Sultra sangat banyak,” ujar Nur Alam.
Menanggapi hal itu, Komite I Benny Rhamdani yang juga Ketua Timja Daerah Otonom Baru Wilayah Timur berjanji akan memperjuangkan setiap aspirasi daerah.
“Negara harus hadir dan melihat wilayah-wilayah Indonesia Timur yang sedikit mendapat perhatian dari pusat, supaya tidak timpang pembangunan antara wilayah timur dan barat, jangan membangun wilayah barat saja,” tegasnya.
Pada saat yang sama Komite I juga menerima perwakilan Pemekaran Kabupaten Pantai Timur dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Pantai Timur, Haisen Hower menjelaskan pemekaran daerahnya sangat mendesak, mengingat wilayah OKI yang begitu luas dan sulitnya akses transportasi dari wilayah perairan menuju ibukota kabupaten.
Namun hingga kini, kepastian pemekaran belum jelas padahal proses usulan pemekaran telah dilakukan sejak lama. Dari sisi administrasi, proses pemekaran Kabupaten Pantai Timur dinilai telah memenuhi syarat UU, tetapi dari bupati OKI masih belum menandatangani.
“Persiapan administrasi sesuai yang diminta UU telah kami lakukan untuk pemekaran ini. Salah satu tantangan dari pemekaran ini adalah kepala daerah (Bupati) tidak mau menandatangani surat pemekaran, padahal DPRD, Sekda telah menandatangani,” ujarnya.
Menjawab pernyataan itu, Ketua Timja Daerah Otonom Baru Wilayah Barat, Fachrul Razi mengatakan bahwa selama pemekaran dilakukan dengan berdasarkan pada PP yang berlaku, maka tidak akan menjadi masalah.
“Jika DPRD, Gubernur telah tanda tangan, dan terdapat bupati yang tidak setuju, itu hanya masalah politik. Dari OKI kita belum menerima surat apapun terkait pembatalan DOB ini. Kami berharap proses pemekaran ini dapat segera terselesaikan pada periode ini,” tegas Fachrul.
Masih di saat yang sama, Ketua Tim Kerja Daerah Otonom Baru Wilayah Tengah, Akhmad Muqowam menerima Audiensi Calon Daerah Persiapan Otonom Baru dari Calon Kabupaten Kota Waringin Utara sebagai pemekaran dari Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua DPRD Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, John Krisli menyampaikan bahwa Pemekaran Kota Waringin Utara dilakukan melihat aspirasi masyarakat dan kemampuan kota tersebut.
“Pemekaran wilayah ini tidak ada kepentingan politik, melainkan lebih pada kajian kemampuan keuangan dan potensi wilayahnya yang hampir menyamai kabupaten induk. Dari kajian akademis universitas palangkaraya, kabupaten induk akan lebih berkembang jika kota Waringin Utara dimekarkan,” tukasnya.
Persiapan pemekaran daerah otonom bukan sekedar aspirasi yg perlu direspon tetapi kebutuhan dalam penyelenggaran pemerintahan, dan pelayanan masyarakat. Disamping itu Memudahkan pelayanan dan dan pengembangan infrastruktur kesehatan, pendidikan serta pembangunan ekononi masyarakat. Delegasi-delegasi tersebut meminta dukungan Komite I DPD RI sebagai lembaga yg berwenang untuk menyerap aspirasi masyarakat serta lembaga yang secara bersama-sama tripartit menetapkan kebijakan pemekaran wilayah. (Enrico N. Abdielli)