JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut ada 14 perusahaan di Jambi yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) tetapi tak memiliki hak guna usaha (HGU). Menurutnya hal ini melanggar ketentuan.
Hal itu disampaikan Khozin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Khozin menyebut semestinya 14 perusahaan di Jambi itu dikategorikan ilegal lantaran tak memiliki HGU.
“Ketika kita melakukan Kunker di Jambi ada 14 perusahaan yang sudah memiliki IUP, sampai detik ini belum memiliki HGU, padahal putusan MK sudah jelas ya, frase IUP dan HGU itu bukan ‘atau’ tapi ‘dan’. Jadi salah satu tidak terpenuhi maka itu bisa dikatakan ilegal,” kata Khozin dalam rapat.
Ia mengkritik apakah waktu 10 tahun bagi Kementrian ATR/BPN kurang untuk menuntaskan persoalan itu. Ia menyayangkan negara tidak mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar.
“Pertanyaannya kemudian, apakah kurang waktu dari putusan MK 2015 sampai saat ini, hampir 10 tahun negara tidak ngapa-ngapain. Lah, ketika ditanyakan ke Kanwil (kantor wilayah) ‘kita masih mengacu kepada data dari perkebunan, terkendala anggaran’, kemudian pendekatan segala macam,” ujar Khozin.
“Maksud kami, jangan sampai kemudian marwah negara itu tidak ada di mata segelintir pengusaha yang sudah menikmati terhadap lahan itu,” tambahnya.
Ia menyebut akhirnya negara tidak mendapat hak penerimaan pajak dari usaha perkebunan tersebut. Khozin mengatakan pada ujungnya yang dikorbankan adalah masyarakat.
“Apa konsekuensi dan dampaknya? Ketika IUP dimiliki, HGU tidak ada, penerimaan negara tidak ada. Dan masyarakat tidak mendapatkan hak dari 20 persen itu, sementara dari IUP itu harusnya sudah dilarang beroperasi, prakteknya semua perusahaan yang memiliki IUP itu masih beroperasi,” kata Khozin.
Ia mengatakan proses yang dilakukan 14 perusahaan itu ilegal. Khozin meminta Menteri ATR Nusron untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
“Jadi mereka menengguk keuntungan dari proses yang ilegal negara hanya menonton, masyarakat dikorbankan. Setidak-tidaknya kita Kunker di Riau dan Jambi menemukan fakta itu Pak Menteri. Maksud kami dari MUO itu kementrian ATR BPN sebagai leading sektornya harus memanfaatkan sebaik-baiknya agar nanti tidak ada potensi permalasahan di kemudian hari,” imbuhnya.
Pemerintah Diminta Jangan Lalai
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa beberapa perusahaan di Provinsi Jambi belum mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, hal ini tentu telah melanggar aturan karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Kita menemukan fakta yang cukup mengkhawatirkan bahwa di Provinsi Jambi ini terdapat 14 perusahaan swasta yang sampai saat ini belum mengurus HGU-nya. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam hal ini, terhitung sudah berjalan dalam rentang waktu yang bervariasi, 5 tahun bahkan lebih,” tutur Khozin saat ditemui di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, Khozin menilai bahwa adanya kelalaian dari pihak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.
“Ketika tadi kita minta kejelasan, alasannya pengurusan HGU adalah proaktif dari pihak pemohon. Seharusnya, tidak demikian,” pungkasnya.
Ini menegaskan bahwa seharusnya pemerintah memiliki regulasi dan pihak pemohon (swasta) harus mengikuti regulasi tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus segera membuat kepastian hukum terkait rentang waktu kepada perusahaan.
“Tidak bisa kemudian setahun, dua tahun, lima tahun, bahkan sepuluh tahun tidak ada penjelasan terkait kepastian hukum. Tadi kita tanyakan bahwa tanah eksisting yang ada, tidak ada kejelasan statusnya seperti apa. Apakah digunakan masyarakat? Kalau digunakan masyarakat, legalitasnya seperti apa? Dan jika digunakan pemerintah, legalitasnya seperti apa?” tegasnya.
Khozin berharap agar hal ini segera diberi limitasi waktu. Jika sudah tidak sesuai dengan limitasi waktu yang ditentukan, dan pihak swasta tidak melengkapi persyaratan, maka harus ditinjau ulang.
“Hal ini dilakukan agar tanah itu tetap produktif. Melihat masyarakat dan negara sangat dirugikan,” tutupnya. (Web Warouw)

