Sabtu, 24 Mei 2025

JUMLAHNYA TRILIUNAN RUPIAH..! KPK Periksa Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI

JAKARTA – Kasus korupsi dana corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia (BI) masih diusut KPK. Tim penyidik KPK hari memanggil anggota DPR, Satori, sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, atas nama S, anggota DPR RI,” sambung Tessa.

Satori telah tiba di gedung KPK sejak pukul 09.00 WIB. Saat ini Satori masih menjalani pemeriksaan.

Ini bukan pertama kali Satori diperiksa di kasus korupsi CSR BI. Dia sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan di kasus tersebut pada 18 Februari 2025.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

“Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Asep menjelaskan BI memang memiliki penyaluran CSR yang tidak langsung kepada orang, tapi harus melalui yayasan. Para pelaku yang terlibat di kasus ini lalu membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

“Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan,” ucap dia.

Menurut Asep, penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para pelaku menyelewengkan alokasi dana tersebut.

“Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial, seperti itu,” tuturnya.

“Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial,” tambahnya.

Pengakuan Satori

Sementara itu, kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Anggota DPR RI fraksi Nasdem, Satori merampungkan pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Satori diperiksa dalam kapasitas saksi.

“Saya datang menghadiri undangan dan tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik,” ujar Satori kepada wartawan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Satori menyebut pemeriksaannya masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya yakni seputar dana CSR dari Bank Indonesia (BI). Diketahui, Satori telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali di KPK.

“Masih, masih, enggak ada. Belum ada (pertanyaan yang beda),” kata dia.

Diketahui, Selain Satori, KPK juga sebelumnya telah memeriksa anggota DPR RI Komisi XI Heri Gunawan.

Dua anggota DPR fraksi Gerindra dan Nasdem itu didalami terkait hubungan dengan yayasan yang menerima dana CSR BI.

“Sejauh informasi yang kami peroleh bahwa CSR itu diberikan kepada…, karena itu kan CSR itu adalah untuk dana sosial, corporate social responsibility, jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial. Ini memang diberikan kepada yayasan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Asep menyebut, KPK masih menelisik jumlah total yayasan yang menerima dana CSR itu. Hal itu juga sekaligus menghubungkan keterlibatan dua anggota DPR RI yang sudah diperiksa menjadi saksi.

“Ini saya bilang, saya belum hafal terkait yayasannya. Tapi silakan saja, ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana gitu. Jadi, ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu,” kata Asep.

Menurutnya, mekanisme penyaluran dana CSR BI ini memang diharuskan melalui sebuah yayasan hingga akhirnya bisa diberikan kepada perseorangan. Sebab, hubungan penerima yayasan dan perseorangan menjadi hal yang didalami lebih lanjut oleh KPK.

“CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan. Nah, yayasannya tersebut, apakah nanti yayasan tersebut direkom, misalkan saya menerima nih, saya bilang ada yayasan, saya tidak ada di sananya di yayasan itu, tapi yayasan itu misalkan mengurusi yatim dan lain-lain. Saya merekom, sudah kalau mau CSR, kasihkan ke yayasan A misalkan ya, dia dapat CSR,” kata dia.

“Nah, ada pula, misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah, itu, tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kami dalami. Nanti kan akan berbeda,” imbuhnya.

Triliunan Rupiah

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) mencatat dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR)Ā Bank IndonesiaĀ (BI) yang disalurkan keĀ Komisi XI DPRĀ mencapai triliunan rupiah.

“Triliunan lah. Kalau jumlah pasnya nanti lah ya. Takutnya nanti salah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1) malam. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru